Diketahui, Ida adalah istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun. Dugaan kuat, Ida dan P sudah masuk menjadi anggota dalam Tunggal Jati Nusantara. Pasalnya, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Nur Hasan.
Kabar terbaru, Nur Hasan sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember, dan saat ini berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan, status Nur Hasan bisa berubah menjadi tersangka. Pasalnya, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka maka bisa dijerat pidana.
Demikian penjelasan siapa Nur Hasan, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang diminta bertanggung jawab atas insiden ritual maut di Pantai Payangan.