Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:25 WIB
Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Partai Golkar menghormati putusan hakim yang memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

"Kami tentu menghargai putusan hakim," Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Supriansa mewakili Golkar lantas berpesan kepada Azis agar tetap sabar menghadapi semua yang sedang ia alami.

"Dan kepada pak Azis Syamsuddin tetap bersabar dalam menghadapi cobaan hidup ini. Saya tidak mampu lagi berbicara banyak kecuali hanya bisa mendoakan beliau agar tegar menghadapi ujian yang berat ini," tutur Supriansa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap eks Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Menurut Ali, majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan analisa tuntutan tim jaksa KPK.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," ucapnya.

Terkait vonis ringan tersebut, kata Ali, tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

baca juga

"Setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud."

Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Azis Syamsuddin tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Terdakwa Azis juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Sementara itu, hakim anggota Fahzal Hendri mengatakan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis, yakni empat tahun, dua bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Hakim, KPK Masih Pikir-pikir Banding soal Vonis Ringan Azis Syamsuddin

Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Hakim, KPK Masih Pikir-pikir Banding soal Vonis Ringan Azis Syamsuddin

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 14:09 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:19 WIB

Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

Lampung | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:05 WIB

Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sumbar | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:57 WIB

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sumsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:49 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:50 WIB

Terbukti Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Terbukti Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Lampung | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:38 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×