Jenderal Andika Perkasa Setuju Usia Pensiun TNI Disamakan dengan Polri dan ASN, Agar Tak Ada Diskriminasi

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:45 WIB
Jenderal Andika Perkasa Setuju Usia Pensiun TNI Disamakan dengan Polri dan ASN, Agar Tak Ada Diskriminasi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyetujui masa pensiun anggota TNI disamakan dengan usia masa pensiun Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak ada diskriminasi. 

Pernyataan Andika tersebut mengacu pada paparannya saat dihadirkan dalam sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI terkait masa pensiun anggota TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Andika dalam paparannya tersebut memberikan referensi dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

"Ya jadi sidang saat itu saya adalah pihak terkait. Karena sidang gugatan oleh beberapa individu terhadap UU, khususnya usia pensiun Bintara dan Tamtama di UU 34 tentang TNI. Itu yang digugat sehingga kami juga  menyampaikan referensi, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di mana kedua UU itu memang agak sedikit berbeda," kata Andika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

Andika pun menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Misalnya, diatur masa pensiun anggota Polri sampai 58 tahun, jika ada yang memiliki kualifikasi khusus bahkan bisa pensiun ketika berusia 60 tahun. 

Sementara UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga kata Andika, tenaga administrasi ASN masa pensiunnya kala berusia 58 tahun, kemudian pejabat pimpinan utama ASN sampai usia 60 tahun. 

Atas dasar itu lah, Andika berharap agar masa pensiun TNI sama dengan Polri dan ASN yang dijadikan referensi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tak ada diskriminasi. 

"Oh iya (setuju untuk disamakan agar tak ada diskriminasi), paling tidak menggunakan dua referensi tadi itu juga menurut saya sangat masuk akal kalau memang nanti MK kemudian mempertimbangkan ada kesetaraan," tuturnya. 

Untuk diketahui, gugatan uji materi ke MK dilakukan oleh Euis Kurniasih dan kawan-kawan, dengan Iqbal Tawakkal sebagai penasehat hukum. Uji materi dimana pokoknya menggugat ketentuan dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.  

Pasal 53 menyebutkan bahwa prajurit melakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.  

Pasal 71 huruf a, menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI. 

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri. 

Menurut pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI Bakal Tambah 50 Ribu Personel Baru untuk Ditugaskan di IKN Nusantara

Panglima TNI Bakal Tambah 50 Ribu Personel Baru untuk Ditugaskan di IKN Nusantara

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:03 WIB

Ditemui KSAL, Panglima TNI Andika Perkasa Bahas Relokasi Prajurit TNI AL

Ditemui KSAL, Panglima TNI Andika Perkasa Bahas Relokasi Prajurit TNI AL

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 05:05 WIB

Panglima TNI Terima Laporan Kasau Soal Perawatan Pesawat TNI AU

Panglima TNI Terima Laporan Kasau Soal Perawatan Pesawat TNI AU

Jogja | Jum'at, 11 Februari 2022 | 21:24 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB