Jenderal Andika Perkasa Setuju Usia Pensiun TNI Disamakan dengan Polri dan ASN, Agar Tak Ada Diskriminasi

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:45 WIB
Jenderal Andika Perkasa Setuju Usia Pensiun TNI Disamakan dengan Polri dan ASN, Agar Tak Ada Diskriminasi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyetujui masa pensiun anggota TNI disamakan dengan usia masa pensiun Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak ada diskriminasi. 

Pernyataan Andika tersebut mengacu pada paparannya saat dihadirkan dalam sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI terkait masa pensiun anggota TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Andika dalam paparannya tersebut memberikan referensi dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

"Ya jadi sidang saat itu saya adalah pihak terkait. Karena sidang gugatan oleh beberapa individu terhadap UU, khususnya usia pensiun Bintara dan Tamtama di UU 34 tentang TNI. Itu yang digugat sehingga kami juga  menyampaikan referensi, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di mana kedua UU itu memang agak sedikit berbeda," kata Andika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

Andika pun menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Misalnya, diatur masa pensiun anggota Polri sampai 58 tahun, jika ada yang memiliki kualifikasi khusus bahkan bisa pensiun ketika berusia 60 tahun. 

Sementara UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga kata Andika, tenaga administrasi ASN masa pensiunnya kala berusia 58 tahun, kemudian pejabat pimpinan utama ASN sampai usia 60 tahun. 

Atas dasar itu lah, Andika berharap agar masa pensiun TNI sama dengan Polri dan ASN yang dijadikan referensi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tak ada diskriminasi. 

"Oh iya (setuju untuk disamakan agar tak ada diskriminasi), paling tidak menggunakan dua referensi tadi itu juga menurut saya sangat masuk akal kalau memang nanti MK kemudian mempertimbangkan ada kesetaraan," tuturnya. 

Untuk diketahui, gugatan uji materi ke MK dilakukan oleh Euis Kurniasih dan kawan-kawan, dengan Iqbal Tawakkal sebagai penasehat hukum. Uji materi dimana pokoknya menggugat ketentuan dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.  

baca juga

Pasal 53 menyebutkan bahwa prajurit melakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.  

Pasal 71 huruf a, menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI. 

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri. 

Menurut pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI Bakal Tambah 50 Ribu Personel Baru untuk Ditugaskan di IKN Nusantara

Panglima TNI Bakal Tambah 50 Ribu Personel Baru untuk Ditugaskan di IKN Nusantara

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:03 WIB

Ditemui KSAL, Panglima TNI Andika Perkasa Bahas Relokasi Prajurit TNI AL

Ditemui KSAL, Panglima TNI Andika Perkasa Bahas Relokasi Prajurit TNI AL

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 05:05 WIB

Panglima TNI Terima Laporan Kasau Soal Perawatan Pesawat TNI AU

Panglima TNI Terima Laporan Kasau Soal Perawatan Pesawat TNI AU

Jogja | Jum'at, 11 Februari 2022 | 21:24 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×