Ramai Terdakwa Kekerasan Seksual SMA Selamat Pagi Indonesia Tak Dipenjara, Warganet Ikut Murka Hingga 'Seret' Kapolri

Reza Gunadha | Elvariza Opita | Suara.com

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:21 WIB
Ramai Terdakwa Kekerasan Seksual SMA Selamat Pagi Indonesia Tak Dipenjara, Warganet Ikut Murka Hingga 'Seret' Kapolri
JE terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu [Foto: Suarajatimpost]

Suara.com - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur sudah memasuki tahap pengadilan pertama beberapa waktu lalu. JE sang terdakwa tentu dihadirkan langsung di persidangan yang digelar tertutup tersebut.

Namun persidangan itu juga sekaligus mengungkap fakta yang membuat publik ikut mendidih. Pasalnya terdakwa JE ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian semenjak ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

Salah satu yang mengungkap kekecewaannya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Namun bukan hanya lembaga yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, warganet yang mengawal kasus ini juga ikut dibuat geram dengan kebijakan aparat berwajib yang tidak menahan terdakwa.

"Sebagai pendiri, donatur, sekaligus pengajar aktif di SMA Selamat Pagi Indonesia melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya. Sejak jadi tersangka hingga berstatus terdakwa, anehnya TIDAK PERNAH DITAHAN," tulis seorang warganet, dikutip Suara.com dari Twitter pada Jumat (18/2/2022).

Warganet lantas ikut "menyeret" Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo, untuk segera menangkap sang terdakwa pencabulan. Tak sedikit kemudian yang membandingkan JE dengan pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Setiawan, yang ditahan pihak kepolisian dan baru-baru ini dijatuhi vonis atas kejahatannya.

"Ayo lah Pak @ListyoSigitP masa si cabul ini gak ditangkap? Hallo @DivHumas_Polri, hallo @HumasPoldaJatim bangun, bangun, waktunya kerja. Tangkap dong predator anak yang ini," desak warganet.

"Ayolah pak @ListyoSigitP @DivHumas_Polri ustad cabul kemaren aja bisa ditangkep masa yang ini engga sih?" tanya warganet.

"Mirissss mirissss. Datang tanpa baju tahanan, sampe sekarang leluasa leha-leha di rumah. Aneh ga si," ujar warganet.

"Bahkan pisuhan terlalu mulia untuk menggambarkan orang ini," tutur warganet lain.

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

"Viralin sih. Orang cabul gini harus ditahan. Pengajar kok kelakuan kek gitu. Mau liat gue, setelah viral, kira-kira doi bisa ditahan apa engga. Ayo dong, yang berwenang, ini kasus pencabulan loh. Mau sampe kapan orang-orang berduit terus terusan menang kaya gini. Miris banget deh," imbuh yang lain.

Di sisi lain, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tegas menyatakan ada kejanggalan lantaran terdakwa kekerasan seksual itu tidak ditahan. "Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ungkap Arist, Rabu (16/2/2022).

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Mohammad Indarto, menyatakan bahwa penahanan terdakwa JE merupakan kewenangan majelis hakim. "Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tegas Indarto, seperti dikutip dari suaramalang.id.

Menurut Indarto, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa. Karena itulah, tidak ditahannya terdakwa JE merupakan bentuk kewenangan penuh dari majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:14 WIB

Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri

Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri

Jabar | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:05 WIB

Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Malang | Kamis, 17 Februari 2022 | 08:41 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi

Malang | Rabu, 16 Februari 2022 | 22:52 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan

Malang | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:56 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB