Ramai Terdakwa Kekerasan Seksual SMA Selamat Pagi Indonesia Tak Dipenjara, Warganet Ikut Murka Hingga 'Seret' Kapolri

Reza Gunadha, Elvariza Opita

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:21 WIB
Ramai Terdakwa Kekerasan Seksual SMA Selamat Pagi Indonesia Tak Dipenjara, Warganet Ikut Murka Hingga 'Seret' Kapolri
JE terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu [Foto: Suarajatimpost]

Suara.com - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur sudah memasuki tahap pengadilan pertama beberapa waktu lalu. JE sang terdakwa tentu dihadirkan langsung di persidangan yang digelar tertutup tersebut.

Namun persidangan itu juga sekaligus mengungkap fakta yang membuat publik ikut mendidih. Pasalnya terdakwa JE ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian semenjak ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

Salah satu yang mengungkap kekecewaannya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Namun bukan hanya lembaga yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, warganet yang mengawal kasus ini juga ikut dibuat geram dengan kebijakan aparat berwajib yang tidak menahan terdakwa.

"Sebagai pendiri, donatur, sekaligus pengajar aktif di SMA Selamat Pagi Indonesia melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya. Sejak jadi tersangka hingga berstatus terdakwa, anehnya TIDAK PERNAH DITAHAN," tulis seorang warganet, dikutip Suara.com dari Twitter pada Jumat (18/2/2022).

Warganet lantas ikut "menyeret" Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo, untuk segera menangkap sang terdakwa pencabulan. Tak sedikit kemudian yang membandingkan JE dengan pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Setiawan, yang ditahan pihak kepolisian dan baru-baru ini dijatuhi vonis atas kejahatannya.

"Ayo lah Pak @ListyoSigitP masa si cabul ini gak ditangkap? Hallo @DivHumas_Polri, hallo @HumasPoldaJatim bangun, bangun, waktunya kerja. Tangkap dong predator anak yang ini," desak warganet.

"Ayolah pak @ListyoSigitP @DivHumas_Polri ustad cabul kemaren aja bisa ditangkep masa yang ini engga sih?" tanya warganet.

"Mirissss mirissss. Datang tanpa baju tahanan, sampe sekarang leluasa leha-leha di rumah. Aneh ga si," ujar warganet.

"Bahkan pisuhan terlalu mulia untuk menggambarkan orang ini," tutur warganet lain.

baca juga
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

"Viralin sih. Orang cabul gini harus ditahan. Pengajar kok kelakuan kek gitu. Mau liat gue, setelah viral, kira-kira doi bisa ditahan apa engga. Ayo dong, yang berwenang, ini kasus pencabulan loh. Mau sampe kapan orang-orang berduit terus terusan menang kaya gini. Miris banget deh," imbuh yang lain.

Di sisi lain, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tegas menyatakan ada kejanggalan lantaran terdakwa kekerasan seksual itu tidak ditahan. "Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ungkap Arist, Rabu (16/2/2022).

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Mohammad Indarto, menyatakan bahwa penahanan terdakwa JE merupakan kewenangan majelis hakim. "Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tegas Indarto, seperti dikutip dari suaramalang.id.

Menurut Indarto, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa. Karena itulah, tidak ditahannya terdakwa JE merupakan bentuk kewenangan penuh dari majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:14 WIB

Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri

Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri

Jabar | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:05 WIB

Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Malang | Kamis, 17 Februari 2022 | 08:41 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi

Malang | Rabu, 16 Februari 2022 | 22:52 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan

Malang | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:56 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×