Suara.com - Mengawali tahun ini, banyak Wajib Pajak (WP) yang bingung dan bertanya-tanya, kapan pelaporan SPT Tahunan 2022? Agar tidak bingung, simak ulasannya berikut ini.
Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, objek pajak, harta atau kewajiban pajak lainnya. Terkait kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dijelaskan dalam artikel ini.
Merangkum berbagai sumber, SPT ada dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) perseorangan maupun wajib pajak badan.
Sedangkan SPT Masa adalah surat pemberitahuan pajak untuk suatu masa pajak yang digunakan untuk 10 jenis pajak yang terdiri dari 3 kategori utama yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Lalu kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 dan batas waktu penyampaiannya?
Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak untuk pribadi atau individu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2022.
Sedangkan batas pelaporan wajib pajak untuk badan paling lambat tanggal 31 April 2022 secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id .
Cara pelaporan SPT Tahunan 2022
Sejauh ini, ada dua cara untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, yaitu melalui e-Filling dan e-Form.
E-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form, sedangkan e-Filing adalah proses pelaporan SPT yang seluruhnya dilakukan online.
Meningat kondisi pandemi yang mengharuskan setiap orang jaga jarak dan menghindari kerumunan, Direktorat Jenderal Pajak kini menyarankan Wajib Pajak melakukan pelaporkan SPT Tahunan 2022 dengan e-Filling.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan online, pastikan untuk selalu mengingat EFIN, alamat email yang digunakan untuk aktivasi EFIN dan daftar akun DJP online.
Alamat email ini sangat penting karena akan digunakan untuk mengatur ulang password akun atau menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum melapor SPT online, yaitu memastikan koneksi internet yang stabil. Koneksi yang tidak stabil atau sinyal naik turun kemungkinan besar menghambat proses pelaporan.
Bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, akan dikenai denda sebagai sanksi. Untuk WP yang terlambat lapor SPT PPh, dendanga Rp 100 ribu, sedangkan untuk pribadi atau individu, dendanya Rp 1 juta.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:47 WIB
12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Bisnis | Selasa, 04 Mei 2021 | 10:44 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak
Bisnis | Kamis, 01 April 2021 | 16:03 WIB
Terkini
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB