Laporkan Korupsi Desa Malah jadi Tersangka, Kabareskrim Terjunkan Tim Khusus Awasi Kasus Nurhayati di Polres Cirebon

Senin, 21 Februari 2022 | 14:52 WIB
Laporkan Korupsi Desa Malah jadi Tersangka, Kabareskrim Terjunkan Tim Khusus Awasi Kasus Nurhayati di Polres Cirebon
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menerjunkan tim pengawas ke Polres Cirebon. Mereka dikirim untuk mengawasi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan tim pengawas diterjunkan untuk memastikan langsung proses penyidikan telah berjalan benar atau tidak. Pasalnya, kasus ini menjadi perhatian publik seusai pihak pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Agus kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Viral

Jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.

“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.

Nurhayati pun mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.

Baca Juga: Soal Perkara Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Bareskrim Polri

“Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan Nurhayati, Polres Cirebon Kota kemudian menggelar konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya, Sabtu (19/2/2022).

Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.

“Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI