Soroti Kulaitas dan Kelayakan Suara Azan, Menag Yaqut: Tidak Sumbang dan Pelafazan Secara Baik

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:34 WIB
Soroti Kulaitas dan Kelayakan Suara Azan, Menag Yaqut: Tidak Sumbang dan Pelafazan Secara Baik
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat peraturan baru yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, surat edaran itu dikeluarkan Menag Yaqut pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial," kata Menag Yaqut menjelaskan alasan dirnya membuat peraturan itu, Senin (21/2/2022).

Dalam surat Edaran itu, Menag Yaqut menjelaskan panjang lebar sejumlah poin penting dalam penggunaan pengeras suara di rumah ibadah  itu, salah satunya adalah, kualitas suara dari orang  mengumandangkan panggilan ibadah atau muazin. Di sini menag Yaqut meminta agar suara muazin tidak sumbang. 

"Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar," tutur Yaqut.

Supaya lebih jelas berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut: 

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Baca Juga: Diduga Mencuri Isi Kotak Amal Masjid di Lebak, Pria Kaos Putih Digelandang Warga ke Kantor Polisi

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI