Array

Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:46 WIB
Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta agar Permenaker terkait JHT tersebut untuk segera dicabut.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut, ia juga berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut.

Saleh meminta agar aturan tersebut berjalan sesuai arahan presiden.

"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program," tuturnya.

Saleh menilai, respons Jokowi terkait aturan JHT sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang belakangan ini.

Ia berharap aturan revisi JHT, nantinya dapat mengakomodasi suara dan kepentingan buruh dan pekerja.

Baca Juga: Sosok Kepala Otorita IKN Segera Diungkap, Ridwan Kamil Ngaku Punya Firasat Begini

"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah terkait aturan JHT yang membuat publik protes.

Ida Fauziyah mengatakan, Jokowi memberikan arahan agar regulasi JHT dapat disederhanakan.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI