2 Polisi Penembak Mati Anggota Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Henry Yoso Berharap Ini ke Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:06 WIB
2 Polisi Penembak Mati Anggota Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Henry Yoso Berharap Ini ke Jaksa
Briptu Fikri Ramadhan, saat memperagakan rebutan senjata di sidang Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) hari ini.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjatuhkan tuntutan sesuai fakta yang ada dalam persidangan.

"Harapan saya agar jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Henry Yosodiningrat selaku koordinator kuasa hukum kepada wartawan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyampaikan, rencananya kedua terdakwa akan menjalani persidangan secara virtual. Nantinya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Sebagaimana agenda besok, ada sidang (tuntutan) itu. Rencana, persidangannya akan digelar virtual dengan agenda pembacaan tuntutan," ucap Haruno kepada wartawan, Senin (21/2/2022) hari ini.

Pekan lalu, Selasa (15/2/2022) sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.

Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.

Atas informasi itu, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.

"Saya akan tanya terlebih dahulu krpada saudara penuntut umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya hakim Arif.


"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata perwakilan JPU -- yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan informasi secara segera.


"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup."

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut FPI Anti-ISIS, Saksi Sidang Kasus Terorisme Munarman: Beda Jalur Syariat yang Ditempuh Habib Rizieq, NKRI!

Sebut FPI Anti-ISIS, Saksi Sidang Kasus Terorisme Munarman: Beda Jalur Syariat yang Ditempuh Habib Rizieq, NKRI!

News | Senin, 21 Februari 2022 | 16:55 WIB

Soal Tindakan Tegas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, GP Ansor Bela Polisi: Tak Bisa Dikriminalisasi

Soal Tindakan Tegas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, GP Ansor Bela Polisi: Tak Bisa Dikriminalisasi

Bekaci | Senin, 21 Februari 2022 | 10:33 WIB

GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi

GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi

News | Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:36 WIB

Munarman Ungkap Cara Densus 88 Interogasi Terduga Teroris: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Mata Ditutup

Munarman Ungkap Cara Densus 88 Interogasi Terduga Teroris: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Mata Ditutup

Sumsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:30 WIB

Terkini

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:01 WIB

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:22 WIB

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:19 WIB

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:36 WIB

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:18 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB