"Harganya Rp135 ribu per 12 liter (karton) serta mie instan denggan harga Rp80 ribu per dus," tutur Zulpan.
Padahal, kata Zulpan, harga minyak goreng per karton umumnya berkisar Rp230 ribu. Sedangkan mie instan berkisar Rp100 ribu per dus.
"Namun setelah tanggal tempo yang dijanjikan barang tidak turun," beber Zulpan.
Selain EN, Zulpan menyebut ada beberapa korban lain dalam kasus ini. Rata-rata dari mereka merugi ratusan juta rupiah dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran.
"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.