Oleh karena itu, pihaknya yang tergabung dari tiga koperasi di Kampung Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang meminta Pemprov untuk memberikan pelayanan suplai air minum.
"Permohonan kami, Pam Jaya melakukan pelayanan suplai air minum menggunakan kios air (sesuai yang telah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020) untuk warga yang berada di BIok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang sebanyak 293.208 Liter per hari untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 4.968 jiwa atau sebanyak 1.286 keluarga," kata Nurweni.
Warga kata Nurweni, juga meminta kios air yang akan dipasang, dikelola dan didistribusikan oleh koperasi dari masing-
masing kampung sebagai badan hukum kelompok masyarakat setempat.
Kemudian terkait pemberlakuan tarif air sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 untuk golongan rumah tangga sangat sederhana yaitu sebesar Rp. 1.575,-/meter kubik (pemakaian di atas 20 meter kubik).
"Pelayanan kios air bagi warga dimaksudkan sebagai layanan sementara sambil kemudian dilakukan perencanaan untuk pelayanan melalui instalasi perpipaan," katanya.