Suara.com - Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang bermakna mengganti atau menebus. Sedangkan secara syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras?
Diketahui, fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan bermula dari adanya kriteria muslim tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa. Kriteria ini tidak harus mengganti puasa di lain waktu namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk bayar fidyah. Cara membayar fidyah dengan beras pun dapat kalian lakukan.
Sebelumnya, ada ketentuan mengenai siapa saja yang boleh tak puasa. Hal tersebut tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang bunyinya sebagai berikut:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah yaitu orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan ibu hamil atau menyusui yang mana jika puasa khawatir akan kondisi diri maupun bayinya (atas rekomendasi dokter).
Cara Bayar Fidyah dengan Beras
Jika ingin membayar fidyah dengan beras, ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan. Adapun cara membayar fidyah dengan beras yakni seperti dikutip dari NU Online, Minggu (20/2/2022) berikut ini.
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Perhitungan ini merujuk Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Fidyah merupakan ibadah yang ada kaitannya dengan harta, sehingga bagi umat muslim yang akan menjalankan fidyah diharuskan membaca niatnya. Adapun bacaan niat fidyah yakni sebagai berikut.
• Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.
• Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Ketentuannya yang Wajib Diperhatikan, Segera Bayarkan Sebelum Waktunya Habis!
News | Minggu, 20 Februari 2022 | 22:01 WIB
Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Bogor | Minggu, 20 Februari 2022 | 19:50 WIB
3 Cara Membayar Fidyah untuk Muslim yang Tak Mampu Berpuasa dan Golongan Orang yang Layak
News | Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:51 WIB
Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Pengganti Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui
News | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:15 WIB
Terkini
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB