Kejaksaan Ringkus Hadi Sugiarto, Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing

Erick Tanjung

Rabu, 23 Februari 2022 | 09:00 WIB
Kejaksaan Ringkus Hadi Sugiarto, Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Tim Gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap Hadi Sugiarto, buronan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, pada 2014.

"Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan," kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (23/2/2022).

Dia menjelaskan, terpidana Hadi Sugiarto merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hadi merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.

Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

Sampai akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (21/2/2022) pukul 18:35 WIB.

"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Dikatakannya dalam kasus korupsi tersebut, Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.

Namun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete/AC pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).

"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar," jelas Dodik.

baca juga

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Dodik.

Selain itu , Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari dirinya.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh orang di daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Kasus Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Enam Eks Petinggi Garuda Indonesia

Telisik Kasus Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Enam Eks Petinggi Garuda Indonesia

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 08:59 WIB

Resmi! Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Resmi! Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:31 WIB

Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden

Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 07:38 WIB

Terkini

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB