Ditahan karena Langkahi Aturan KSAD Dudung, Brigjen Junior Mestinya Paham Jalur Hukum untuk Bela Rakyat

Rabu, 23 Februari 2022 | 10:54 WIB
Ditahan karena Langkahi Aturan KSAD Dudung, Brigjen Junior Mestinya Paham Jalur Hukum untuk Bela Rakyat
Brigjen Junior Tumilaar (kanan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, turut berkomentar soal penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya. 

Dave mengingatkan, memang seharusnya sebagai perwira TNI harus bertindak sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. 

"Sebaiknya perwira TNI bertindak sesuai tugas dan tanggung jawabnya," kata Dave saat dihubungi, Rabu (23/2/2022). 

Dave sendiri mengaku mendapatkan informasi bahwa Brigjen Junior ini telah melakukan pelanggaran yang serius. Hal itu yang membuatnya juga kekinian ditahan. 

"Yang saya dapatkan laporannya adalah terjadi pelanggaran yang sangat serius. Sehingga POM mengambil tindakan tersebut," ungkapnya. 

Brigjen TNI Junior Tumilaar
Brigjen TNI Junior Tumilaar

Untuk itu, Dave menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum kepada POM TNI. Sementara soal Birgjen Junior disebut kerap bela warga, Dave menilai hal itu perlu dilihat secara keseluruhan. 

"Harus dilihat secara keseluruhan. Tidak bisa hanya disebut bela warga saja. Sebagai seorang Pati, semestinya beliau memahami jalur hukum yang tepat digunakan untuk membela rakyat. Ada forum dan cara yang benar untuk mencapai keadilan bagi semua warga," tandasnya. 

Ditahan di Rutan Militer

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar di RTM Cimanggis karena bertugas di luar kewenangannya. 

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Dapat Gelar Adat Sasak yang Memiliki Arti Kesatria Sakti Mandraguna

Jenderal Dudung seperti dikutip Antara, Selasa (22/2/2022), mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI