Kasus Jenderal Dudung soal Dugaan Penistaan Agama Resmi Dihentikan, Ini Alasannya

Aprilo Ade Wismoyo

Kamis, 24 Februari 2022 | 12:23 WIB
Kasus  Jenderal Dudung soal Dugaan Penistaan Agama Resmi Dihentikan, Ini Alasannya
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. [Dok.Antara]

Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman resmi dihentikan oleh Puspomad AD.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjionodalam keterangan tertulisnya.

Penghentian penyidikan kasus Jenderal Dudung oleh Puspomad ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta pada Rabu 23 Februari 2022.

Menurut Kapen Puspomad Agus dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan sebelumnya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, seperti dikutip Terkini.id.

Ia juga menjelaskan bahwa tim penyelidik dari Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan memanggil ahli ITE dari Kemkominfo serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia juga ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.

"Ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," bebernya.

Dan hasil keterangan yang diperoleh dari ahli hukum pidana maka dapat disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45a Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016. Sementara Ahli ITE menyimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) UU ITE.

baca juga

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," jelasnya.

Dari keterangan para ahli tersebut, Puspomad akhirnya memutuskan untuk mengentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Jenderal Dudung yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Bekaci | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:09 WIB

Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kantongi Nama-nama Pelaku

Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kantongi Nama-nama Pelaku

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:56 WIB

Heboh Putri Dituding Berbohong Lulusan Oxford, Ustaz Yusuf Mansur Membantah: Ya Enggak Mungkin

Heboh Putri Dituding Berbohong Lulusan Oxford, Ustaz Yusuf Mansur Membantah: Ya Enggak Mungkin

Sumsel | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:30 WIB

Gawat! Bumi Mulawarman Posisi Ke-6 Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Gawat! Bumi Mulawarman Posisi Ke-6 Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Kaltim | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:15 WIB

Kisah Seorang Bocah 2 Tahun Selamatkan Keluarganya dari Musibah Kebakaran, 'Ini Bukan Keajaiban'

Kisah Seorang Bocah 2 Tahun Selamatkan Keluarganya dari Musibah Kebakaran, 'Ini Bukan Keajaiban'

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:38 WIB

Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:24 WIB

Terkini

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

×