Suara.com - Ibu Kota Negara (IKN) yang baru akan segera mengalami progres perkembangan yang pesat. Selain sudah dipersiapkan dari segi infrastruktur, Kepala Otorita IKN juga sudah mengerucut pada beberapa kandidat kuat. Tapi apa itu Kepala Otorita IKN?
Untuk mengetahui topik hangat ini, Anda bisa simak penjelasan apa itu Kepala Otorita IKN di bawah ini.
Apa yang Dimaksud Kepala Otorita IKN?
Definisi Kepala Otorita IKN sendiri tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 draf RUU IKN. Secara garis besar yang dimaksud dengan Kepala Otorita IKN sendiri adalah pimpinan area Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri, dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Baru.
Pelaksanaan tugas ini sendiri mencakup setiap aspek persiapan, pembangunan, serta proses pemindahan IKN, dan akhirnya pada penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN ketika semua proses sudah selesai.
Seperti disebutkan dalam bagian pengertian Kepala Otorita IKN, nantinya orang yang ditunjuk oleh presiden untuk menjadi Kepala Otorita IKN ini akan memiliki tugas melaksanakan setiap tanggung jawab yang diberikan pada jabatan tersebut.
Mulai dari fase awal yakni persiapan, proses pembangunan setiap infrastruktur yang ada di area Ibu Kota Negara yang baru, hingga proses pemindahan IKN secara menyeluruh, semua harus dilaksanakan sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
Nantinya setelah semua proses selesai, Kepala Otorita IKN ini akan jadi penanggung jawab dan penyelenggara pemerintahan area khusus IKN. Tapi bukan sebagai gubernur seperti kepala daerah laini, namun jabatan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung pada presiden.
Cara Pengangkatan Kepala Otorita IKN yang Dilakukan
Jika mengacu pada tingkat jabatan yang diemban oleh Kepala Otorita IKN, yakni setingkat menteri, maka logikanya pengangkatan juga akan jadi hak prerogatif presiden yang menjabat.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 draf RUU IKN, bahwa :
‘Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.’
Masa jabatan Kepala Otorita IKN sendiri idealnya selama 5 tahun, atau sampai diberhentikan secara langsung oleh presiden yang menjabat.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai apa itu Kepala Otorita IKN. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jokowi Bujuk Anak Muda Pindah ke IKN, Bagi yang Bersedia Bakal Diberi Insentif
News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:42 WIB
Siapa Bambang Susantono? Kandidat Terkuat Kepala Otorita IKN Pernah Jadi Komisaris Garuda Indonesia
News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:29 WIB
Nasib Orang Utan di Lokasi Proyek IKN Nusantara Disorot Media Asing, KSP: Kekhawatiran Itu Memang Beralasan
News | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:33 WIB
Terkini
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB