Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:40 WIB
Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol
Achmad Baidowi. (Dok: DPR)

Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi menegaskan, bahwa persoalan terkait ambang batas pencalonan presiden telah selesai. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen adalah konstitusional.

"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20% kursi atau 25% suara menjadikan persoalan ini clear tidak ada lagi tafsir yang berbeda," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurut Baidowi, putusan MK tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat.

"Bahwa ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima," katanya.

keputusan MK itu juga sekaligus memberikan kepastian baik bagi penyelnggara maupun peserta Pemilu.

"Maka setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tidak ada rencana revisi UU Pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold," imbuh dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022).

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

baca juga

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR. Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin Gerah Parpol Berbasis Islam

Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin Gerah Parpol Berbasis Islam

Sumut | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:46 WIB

Tolak Gugatan Pemohon, Hakim MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Capres-Cawapres Konstitusional

Tolak Gugatan Pemohon, Hakim MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Capres-Cawapres Konstitusional

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:21 WIB

Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur Satu Hingga Dua Tahun, PPP: Kami akan Kaji Dulu

Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur Satu Hingga Dua Tahun, PPP: Kami akan Kaji Dulu

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 18:36 WIB

Politisi Senior Abdullah AA Bergabung, PPP Solo Usung Target Besar di Pemilu 2024

Politisi Senior Abdullah AA Bergabung, PPP Solo Usung Target Besar di Pemilu 2024

Surakarta | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:11 WIB

Brigjen Junior Ditahan karena Lawan Aturan KSAD, Legislator PPP: Jika Dia Bela Rakyat, Itu Sudah Tugasnya Melindungi

Brigjen Junior Ditahan karena Lawan Aturan KSAD, Legislator PPP: Jika Dia Bela Rakyat, Itu Sudah Tugasnya Melindungi

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:19 WIB

Fraksi PPP DPR RI: Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bisa Dijabat Menteri

Fraksi PPP DPR RI: Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bisa Dijabat Menteri

Bali | Minggu, 20 Februari 2022 | 19:41 WIB

Anggota MPR: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi

Anggota MPR: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi

News | Minggu, 20 Februari 2022 | 19:29 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×