Aturan Pengeras Suara Masjid Disebut Batasi Azan, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Logika

Rifan Aditya, Fita Nofiana

Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:27 WIB
Aturan Pengeras Suara Masjid Disebut Batasi Azan, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Logika
Alissa Wahid (instagram)

Suara.com - Persoalan peraturan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memang menuai berbagai pro dan kontra dari masyarkaat.

Banyak masyarakat yang menganggap peraturan tersebut membatasi azan.

Dalam hal ini, putri mendiang Presiden RI, Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid turut berkomentar.

Menurut Alissa, keputusan Kemenag bukan untuk membatasi azan. Namun hanya mengatur penggunaan pengeras suara saja.

"Mencermati ini: Adzan tidak dibatasi. Yang diatur adalah penggunaan TOA selain untuk adzan," ungkap Alissa melalui akun Twitternya pada Sabtu (26/2/2022).

"Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih," imbuhnya.

Pada cuitannya tersebut, Alissa juga mengutip cuitan akun Twitter resmi Kemenag yang mengunggah aturan terbaru mengenai pengeras suara di masjid dan musala.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel.

baca juga
Alissa Wahid (twitter.com/AlissaWahid)
Cuitan Alissa Wahid (twitter.com/AlissaWahid)

Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan:

  • Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, shalawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
  • Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
  • Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Memasuki Waktu Salat

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu salat, mulai dari subuh hingga salat Jumat.

Pengeras suara di Masjid al-Ra'iyah Palembang, [Suara.com/Melati Putri R]
Pengeras suara di Masjid al-Ra'iyah Palembang, [Suara.com/Melati Putri R]
  • Waktu Salat Subuh

Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

Pelaksanaan salat Subuh, doa, zikir, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

  • Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.

Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.

  • Waktu Salat Jumat

Sebelum waktu azan, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) menit

Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jum’at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Itulah penjelasan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Tetaplah menghormati perbedaan yang ada antar sesama umat beragama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Yaqut Dihina karena Aturan Azan Masjid, Alissa Wahid Sampai Istigfar

Menag Yaqut Dihina karena Aturan Azan Masjid, Alissa Wahid Sampai Istigfar

Jogja | Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:42 WIB

Kasi Pendis Kemenag Landak Hasib Arista Komentari Pernyataan Menag Yaqut Kholil Qaumas: Tidak Membandingkan

Kasi Pendis Kemenag Landak Hasib Arista Komentari Pernyataan Menag Yaqut Kholil Qaumas: Tidak Membandingkan

Kalbar | Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:21 WIB

Viral Perempuan Bagikan Rahasia Wajah Tanpa Kerut, Sama Sekali Bukan Botox!

Viral Perempuan Bagikan Rahasia Wajah Tanpa Kerut, Sama Sekali Bukan Botox!

Lifestyle | Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:08 WIB

Terkini

Pengamat Sebut KPK Perlu Panggil Purbaya Terkait Saweran TikTok, Ada Apa?

Pengamat Sebut KPK Perlu Panggil Purbaya Terkait Saweran TikTok, Ada Apa?

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:50 WIB

Daftar Shio yang Sering Mendapat Rezeki Mendadak dan Hoki tak Terduga

Daftar Shio yang Sering Mendapat Rezeki Mendadak dan Hoki tak Terduga

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:50 WIB

Badan KM Virgo Transport 8 Tak Lagi Terlihat di Permukaan, Sonar Jadi Andalan Tim SAR

Badan KM Virgo Transport 8 Tak Lagi Terlihat di Permukaan, Sonar Jadi Andalan Tim SAR

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:49 WIB

Di Balik Estetika Foto AI Retro, Ada Gen Z yang Lelah dengan Sempurnanya Dunia Digital

Di Balik Estetika Foto AI Retro, Ada Gen Z yang Lelah dengan Sempurnanya Dunia Digital

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:49 WIB

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Dengan Deretan Merek Kendaraan Baru dan Terlengkap

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Dengan Deretan Merek Kendaraan Baru dan Terlengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 11:48 WIB

East of Eden Tayang 1 Oktober di Netflix, Florence Pugh Jadi Cathy Ames

East of Eden Tayang 1 Oktober di Netflix, Florence Pugh Jadi Cathy Ames

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:45 WIB

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

×