Lituania Berlakukan Situasi Darurat dan Aktifkan Pasal 4 NATO, Apa Isinya?

Minggu, 27 Februari 2022 | 12:14 WIB
Lituania Berlakukan Situasi Darurat dan Aktifkan Pasal 4 NATO, Apa Isinya?
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah invasi Rusia ke Ukraina, NATO melakukan rangkaian pertemuan untuk membahas situasi. Lituania memberlakukan situasi darurat dan mengaktifkan artikel 4 NATO. Apa maksudnya?

Pasal 4 perjanjian NATO mencakup kasus ketika suatu negara anggota "merasa terancam” oleh kegiatan negara lain atau organisasi teroris. Jika artikel itu diaktifkan, 30 negara anggota NATO akan memulai konsultasi formal tentang permintaan anggotanya yang merasa terancam.

Konsultasi itu kemudian akan membuat penilaian, seberapa berbahaya ancaman terhadap negara anggota NATO dan langkah apa yang bisa diambil NATO untuk menjawabnya.

Keputusan kemudian akan diambil dengan suara bulat. Mekanisme artikel 4 pernah diaktifkan beberapa kali dalam sejarah NATO. Misalnya oleh Turki satu tahun lalu, ketika tentara Turki tewas dalam serangan dari Suriah.

Saat itu, Jerman sebagai anggota NATO kemudian mengirim pasukan dengan sistem pertahanan rudal ke perbatasan Turki-Suriah.

Sekarang Lituania mengumumkan bahwa mereka menuntut aktivasi Pasal 4. Negara itu memang berbatasan dengan Belarus, tempat banyak pasukan Rusia ditempatkan.

Apa isi Artikel 4 NATO Artikel 4 berbunyi: "Para pihak akan berkonsultasi bersama setiap kali, jika menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas wilayah, kemerdekaan politik, atau keamanan salah satu pihak terancam.”

Lituania adalah bagian dari "sisi timur" NATO, seperti juga Estonia, Latvia, Polandia, Slovakia, Hungaria, dan Rumania.

Saat ini ada sekitar 6.000 tentara Amerika Serikat, 1.000 tentara Inggris, dan 350 tentara Jerman, serta pasukan dari anggota NATO lainnya yang ditempatkan di kawasan itu karena krisis di Ukraina.

Baca Juga: Geger Invasi Di Ukraina, Bagaimana Perkembangan Hubungan Indonesia Dengan Rusia Saat Ini?

Pasal 4 berbeda dengan pasal 5 Piagam NATO. Yang terakhir menjabarkan bantuan militer oleh seluruh aliansi, jika salah satu negara anggota diserang. Negara anggota NATO bertindak sebagai aliansi "keamanan kolektif”, artinya keamanan dan pertahanan bersama melalui sarana militer dan politik, jika salah satu anggotanya mendapat ancaman dari luar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI