Keberanian Nurhayati Patut Ditiru, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Kasus Korupsi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 27 Februari 2022 | 13:33 WIB
Keberanian Nurhayati Patut Ditiru, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Kasus Korupsi
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai kasus yang menimpa Nurhayati dapat dijadikan sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan kasus dugaan korupsi.

"Saya kira dari kasus ini sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar yang melapor tidak takut. khusus terhadap Nurhayati, ya, (kasusnya akan) dihentikan," kata Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (27/2/2022).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan rencana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kepolisian Resor Cirebon.

Dalam hal ini, gelar perkara yang berlangsung pada hari Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai perempuan itu merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan bahwa sistem peradilan pidana khususnya pada praajudikasi terdapat asas diferensiasi fungsional, yakni asas pemisahan wewenang dan fungsi antara penyidik polisi dan jaksa.

Dalam kasus (Nurhayati) ini, kata dia, rupanya ada suatu pemahaman yang perlu diluruskan bahwa penentuan tersangka itu kewenangan kepolisian karena penyidiknya adalah polisi.

"Jadi, kalau toh dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa memberikan suatu saran sebagai bentuk ruang komunikasi prapenuntutan, itu hanya dalam hal bukti yang diajukan, bukan menambah tersangka," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Karena merupakan kewenangan kepolisian, menurut dia, polisilah yang menentukan tersangka.

Dengan demikian, jika kasus tersebut di-SP3-kan, lanjut dia, berarti polisi yang menentukan dan menerbitkan SP3-nya meskipun berkas sudah dilimpahkan (P-21) ke kejaksaaan.

"P-21 'kan baru tahap pertama, belum diterima seluruhnya, baru penyerahan. Makanya, keinginan polisi untuk SP3-kan itu tugas wewenang polisi karena yang menentukan tersangka itu polisi, bukan jaksa," katanya.

Menurut dia, SP3 atau penghentian kasus Nurhayati tersebut dilakukan Polri demi kepentingan hukum karena berkaitan dengan kecukupan bukti, peran, dan sebagainya.

"Kalau memang masih ragu, tidak ada bukti, mudah-mudahan, ya, tidak (ada) bukti, ya, dihentikan. Jadi, permasalahan bukti, dihentikan demi kepentingan hukum, bukan kepentingan hukum," katanya menegaskan.

Terkait dengan berkas kasus Nurhayati yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, Hibnu mengatakan bahwa jaksa hanya melihat dari aspek kecukupan bukti, bukan karena desakan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Insya Allah Kasus Tidak Diteruskan

Terkait Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Insya Allah Kasus Tidak Diteruskan

Kalbar | Minggu, 27 Februari 2022 | 08:20 WIB

Akui Penetapan Tersangka Nurhayati Kasus Korupsi Dana Desa Citemu Tidak Cukup Bukti, Polri Akan Terbitkan SP3

Akui Penetapan Tersangka Nurhayati Kasus Korupsi Dana Desa Citemu Tidak Cukup Bukti, Polri Akan Terbitkan SP3

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:15 WIB

Nurhayati Jadi Tersangka Setelah Lapor Kasus Korupsi Dana Desa di Citemu, Polri Bakal Keluarkan SP3

Nurhayati Jadi Tersangka Setelah Lapor Kasus Korupsi Dana Desa di Citemu, Polri Bakal Keluarkan SP3

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:44 WIB

Ini Alasan Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Ini Alasan Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Jabar | Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB