Ingatkan Aturan Konstitusi Soal Jabatan Presiden Dibatasi Dua Periode, Siti Zuhro: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 28 Februari 2022 | 15:48 WIB
Ingatkan Aturan Konstitusi Soal Jabatan Presiden Dibatasi Dua Periode, Siti Zuhro: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'
Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk "Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Senin (28/2/2022). [Tangkapan layar]

Suara.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan gerakan reformasi 1998.

Pernyataan tersebut ditegaskannya dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.' 

"Ide masa jabatan  presiden tiga periode jelas bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998," ujar Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden' pada Senin (28/2/2022).

Pernyataan Siti Zuhro menyusul wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelontorkan oleh ketua umum partai politik yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Siti Zuhro mengingatkan salah satu tujuan gerakan reformasi adalah menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti. 

Sehingga kata dia, ada kepastian dan sistem demokrasi yang disepakati dan dijalankan sejak 1998 serta memerlukan konsistensi dan komitmen semua komponen bangsa.

Ia menuturkan partai politik sebagai pilar utama demokrasi, diberikan otoritas oleh konstitusi untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres  cawapres, jadi bukan yang lain," katanya.

Peneliti senior itu juga menuturkan aturan hukum mengenai jabatan presiden dua periode juga harus ditaati. Sehingga kata Siti Zuhro, jabatan presiden atau wakil presiden, tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama.

baca juga

"Tidak hanya pemilu, tapi aturan hukum juga harus diikuti dan ditaati, agar jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Jadi poinnya itu, tidak 'Lu lagi lu lagi' gitu ya, dua periode cukup, selesai kan gtu," papar Siti Zuhro. 

"Apapun itu mau achievement-nya luar biasa  maupun tidak, apalagi tidak achievement. Bagus saja tidak elok untuk melanjutkan kekuasaan, Apalagi itu ya achievmentnya tidak bagus," sambungnya. 

Karena itu kata Siti Zuhro, hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Lebih lanjut, Siti Zuhro menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi, adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

Di mana pembatasan yang demikian itu, diterima dalam praktik hak asasi manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia.

Adapun ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum kata Siti Zuhro  yakni jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR Arsul Sani: Tidak Elok Kalau Amandemen UUD Tanpa Tanya Rakyat

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR Arsul Sani: Tidak Elok Kalau Amandemen UUD Tanpa Tanya Rakyat

News | Senin, 28 Februari 2022 | 14:24 WIB

Tak Hanya di Masa Jokowi, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Juga Pernah Muncul Saat Periode Kedua SBY

Tak Hanya di Masa Jokowi, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Juga Pernah Muncul Saat Periode Kedua SBY

News | Senin, 28 Februari 2022 | 13:58 WIB

Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang

Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang

News | Senin, 28 Februari 2022 | 13:45 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×