Polri Klaim Penyidik Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka, Pengamat ISESS: Degradasi Profesionalitas Polisi

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 01 Maret 2022 | 08:40 WIB
Polri Klaim Penyidik Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka, Pengamat ISESS: Degradasi Profesionalitas Polisi
Warga saat menandatangani petisi dukungan untuk Nurhayati pelapor kasus korupsi yang menjadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

Suara.com - Polri mengklaim tak menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. Dalihnya, penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini merujuk pada petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Cirebon.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bentuk degradasi profesionalitas penyidik Polri. Sebab proses penyidikan menurutnya harus dilakukan berdasar aturan dan fakta hukum, bukan sekadar petunjuk dari Jaksa.

"Artinya memang sudah jadi degradasi profesionalitas penyidik. Sebuah proses penyidikan hukum tentunya dilakukan secara sadar berdasar aturan-aturan dan fakta-fakta hukum yang ada bukan sekadar petunjuk Jaksa," kata Bambang kepada suara.com, Selasa (1/3/2022).

Petunjuk Jaksa Peneliti, kata Bambang, semestinya dibaca dari beberapa sudut pandang untuk melengkapi berkas perkara bila kasus tersebut memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup. Jika memang tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka sudah semestinya perkara tersebut dihentikan sejak awal.

"Sebelum memutuskan seseorang menjadi tersangka, ada SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan. Ini yang harus diusut tuntas, siapa yang mengeluarkan dan bukti permulaan apa saja yang membuat dasar dimulainya penyidikan? Kalau bukti-bukti permulaan tidak cukup, memang sejak awal tidak diperlukan SPDP, apalagi meneruskan kasus yang ujungnya adalah SP3," katanya.

"Di situlah letak profesionalisme dan independensi penyidik. Kalau penyidik sudah tidak memiliki integritas, independensi, dan profesionalitas sebaiknya dicopot saja, karena akan mengganggu rasa keadilan publik," imbuhnya.

Selain mengganggu rasa keadilan publik, tindakan penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini juga dinilai akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apalagi, dalih mereka menetapkan Nurhayati sebagai tersangka hanya merujuk pada petunjuk Jaksa Peneliti.

"Dampaknya tentu saja akan menurunkan kepercayaan publik pada kepolisian," jelas Bambang.

Sebelumnya, jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi di Desa Citemu.

“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengklaim tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dari penyidik Polres Cirebon untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Dia berdalih penetapan tersangka dilakukan berdasar petunjuk Jaksa Peneliti untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.

"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2) lalu.

Kendati begitu, Agus memastikan akan memproses penyidik Polres Cirebon apabila nantinya ditemukan kelalaian dalam melakukan proses penyidikan. Namun, menurutnya masalah ini perlu dilihat terlebih dahulu secara utuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum

Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum

Jabar | Senin, 28 Februari 2022 | 20:55 WIB

Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Bakal Periksa Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Cirebon

Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Bakal Periksa Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Cirebon

Jabar | Senin, 28 Februari 2022 | 15:24 WIB

Penyidik Polres Cirebon Yang Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka Terancam Sanksi Tegas

Penyidik Polres Cirebon Yang Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka Terancam Sanksi Tegas

News | Senin, 28 Februari 2022 | 12:29 WIB

Perjuangan Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Berbuah Manis

Perjuangan Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Berbuah Manis

Jabar | Senin, 28 Februari 2022 | 10:47 WIB

Penjelasan Mahfud MD Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Nurhayati

Penjelasan Mahfud MD Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Nurhayati

News | Senin, 28 Februari 2022 | 06:17 WIB

Nurhayati dan Problematika Status Tersangkanya karena Melaporkan Dugaan Korupsi

Nurhayati dan Problematika Status Tersangkanya karena Melaporkan Dugaan Korupsi

Your Say | Minggu, 27 Februari 2022 | 18:37 WIB

Pastikan Kasus Nurhayati akan Ditutup Polisi, Mahfud MD: Yang Bersangkutan Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Saya

Pastikan Kasus Nurhayati akan Ditutup Polisi, Mahfud MD: Yang Bersangkutan Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Saya

News | Minggu, 27 Februari 2022 | 17:42 WIB

Terkini

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB