Penyerangan Warga Sipil Papua: Amnesty International Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen untuk Investigasi

Bimo Aria Fundrika, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 05 Maret 2022 | 08:17 WIB
Penyerangan Warga Sipil Papua: Amnesty International Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen untuk Investigasi
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak adanya pembentukan tim independen untuk menginvestigasi serangan terhadap warga sipil di Papua. Pernyataan itu menanggapi sejumlah insiden kekerasan terhadap warga sipil di Papua, termasuk penembakan delapan pekerja jaringan telekomunikasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya mengutuk keras semua serangan terhadap warga sipil di Papua. Termasuk, penembakan terhadap delapan pekerja jaringan telekomunikasi yang diklaim dilakukan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM. 

"Kami menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban," kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).

Usman mengatakan, pembunuhan yang tidak sah oleh siapapun dan terhadap siapapun tidak pernah dapat dibenarkan. Bahkan, hal itu jelas merupakan penghinaan atas prinsip-prinsip hak asasi manusia, baik jika dilakukan oleh kelompok bersenjata maupun oleh aparat keamanan.

Ilustrasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Pegunungan Tengah, Papua. [Foto: Istimewa]
Ilustrasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Pegunungan Tengah, Papua. [Foto: Istimewa]

"Kekerasan sudah terlalu sering terjadi di Papua. Pada akhir bulan lalu ada seorang anak yang meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh anggota TNI di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak," sambungnya 

Tidak hanya itu, Usman menyatakan bahwa kekerasan tersebut telah diangkat oleh ahli HAM PBB dalam rilis mereka beberapa hari yang lalu. Namun, respons pemerintah masih nihil.

"Sayangnya, respons dari pemerintah masih penuh penyangkalan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aktor negara. Seharusnya dugaan itu diinvestigasi," tegas Usman.

Wakil Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah segera membentuk tim independen. Hal itu menjadi penting untuk menginvestigasi insiden-insiden tersebut secara menyeluruh, transparan dan tidak berpihak.
 
"Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim independen untuk menginvestigasi insiden-insiden ini secara menyeluruh, transparan dan tidak berpihak. Terduga pelaku, baik itu anggota OPM, aparat keamanan, atau siapapun, harus dibawa ke pengadilan umum dalam proses yang adil dan tidak berakhir dengan hukuman mati," ucap Wirya.


Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespon masalah di Papua. Kata Wirya, jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak berhasil dan tidak bisa terus dipertahankan.

baca juga


Catatan Amnesty International Indonesia, pada tanggal 2 Maret 2022, delapan pekerja jaringan telekomunikasi tewas setelah diduga ditembak oleh anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.


Sebelumnya, pada tanggal 20 Februari, Amnesty International Indonesia menerima laporan bahwa seorang anak kelas IV SD – berinisial MT – di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua meninggal dunia pada hari Minggu 20 Februari 2022 setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan di Sinak. 


MT ditangkap bersama enam anak lainnya karena dituduh mencuri senjata milik anggota TNI di Sinak. Ketujuh anak-anak yang ditangkap ini semuanya berusia sekolah dasar (SD).


Pada tanggal 1 Maret, ahli HAM PBB mengeluarkan rilis yang menyebutkan ada pelanggaran HAM yang serius di Papua, termasuk pembunuhan terhadap anak, penghilangan, penyiksaan, hingga pemindahan paksa terhadap orang asli Papua.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Selain itu Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

"Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM tersendiri," tutup Wirya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Korban Tewas yang Ditembak OPM Dievakuasi dengan Dua Helikopter Hari Ini

8 Korban Tewas yang Ditembak OPM Dievakuasi dengan Dua Helikopter Hari Ini

Riau | Sabtu, 05 Maret 2022 | 05:55 WIB

TPNPB-OPM Klaim Tembak Anggota TNI Saat Perbaiki Saluran Air di Dekat Pos Koramil Dambet

TPNPB-OPM Klaim Tembak Anggota TNI Saat Perbaiki Saluran Air di Dekat Pos Koramil Dambet

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:13 WIB

Prajurit TNI Tertembak saat Pos Koramil Diserbu Pasukan OPM, Begini Kondisi Pratu Heriyanto di RSUD Timika

Prajurit TNI Tertembak saat Pos Koramil Diserbu Pasukan OPM, Begini Kondisi Pratu Heriyanto di RSUD Timika

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:00 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×