Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Menilik aturan tersebut Nizar menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
"Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalua media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya," ucap Nizar.
"Jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoaks," sambungnya.