Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022.
Bambang Brodjonegoro Tak Mau Berandai-andai soal Isu Kandidat Kepala Otorita IKN
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 06 Maret 2022 | 03:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mantan Menkeu era Jokowi Mundur dari Komisaris TOBA
10 Maret 2025 | 11:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI