Tanggapi Usulan Pemilu Ditunda, Pengamat: Harusnya Pengusul Diberi Hukuman

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 06 Maret 2022 | 14:28 WIB
Tanggapi Usulan Pemilu Ditunda, Pengamat: Harusnya Pengusul Diberi Hukuman
Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyorot adanya pendapat Presiden Joko Widodo terkait usulan penundaan Pemilu 2024.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anthony menyampaikan, siapapun tidak diperbolehkan memberikan usulan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bahkan melanggar adanya konstitusi. Hal itu dikarenakan Indonesia adalah negara hukum.

"Pak Presiden, sebagai masukan, menurut saya Indonesia sebagai negara hukum, siapapun tidak boleh usulkan hal yang berlawanan dengan hukum yang berlaku apalagi berlawanan dengan konstitusi," tulis Anthony dalam akun Twitter-nya @anthonybudiawan dikutip Minggu (6/3/2022).

Maka dari itu, ia menilai bahwasanya pemberi usulan tersebut harus dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harusnya pengusul diberi hukuman," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, tidak diperbolehkan kepada siapapun juga untuk memangkas masa jabatan Presiden.

Seperti halnya DPR tidak diperbolehkan usul kepada MPR untuk mengubah konstitusi dan memangkas masa jabatan dari seorang Presiden.

"Begitu juga, siapapun tidak boleh usul mengurangi masa jabatan Presiden, DPR tidak boleh usulkan kepada MPR ubah konstitusi memperpendek masa jabatan Presiden misalnya menjadi dua tahun," pungkasnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terdapat aturan dan konstitusi yang ada. Ia menilai hal tersebut bisa saja terjadi jika Presiden telah melanggar hukum yang berat serta melanggar adanya konstitusi.

Baca Juga: Masuk Bursa Capres 2024, Kekuatan dan Kelemahan Puan Maharani Diungkap

"Kecuali Presiden melanggar hukum berat termasuk melanggar konstitusi, bukankah begitu bunyi UUD," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI