Tapi sekarang, kata Titi, mereka menginginkan pemilu 2024 ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang dengan alasan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
"Kita bisa melihat bagaimana inkonsistensi elite itu dipertontonkan secara terbuka dan menjadi dasar bagi kita untuk menggugat berbagai argumentasi yang disampaikan oleh para elite itu," kata Titi.
Dia juga menyebut penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
"Ini merupakan pelanggaran konstitusi terhadap asas kedaulatan rakyat, dimana asas kedaulatan rakyat selama ini kita praktekkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, menunda pemilu dengan alasan yang tidak logis, tidak lazim, dan tidak ada presedennya dalam praktik pemilu dunia yaitu mempertimbangkan stabilitas ekonomi membuat kedaulatan rakyat itu tidak bisa diaplikasikan," katanya.
Selain melanggar kedaulatan rakyat, kata Titi, penundaan pemilu juga melanggar konstitusi terhadap kewajiban pemilu secara periodik sesuai Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
"Kemudian, penundaan pemilu merupakan alasan untuk menerabas atau melanggar pembatasan masa jabatan yang diatur dalam Pasal 7 UUD," kata Titi.