Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 04 November 2025 | 15:30 WIB
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
baca 10 detik
  • Bivitri menganggap usulan gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi sinyal bahaya untuk demokrasi
  • Bivitri pun membedah soal proses amandeman UUD 1945 yang menjadi senjata untuk membatasi kekuasan Soeharto yang 3 dekade lebih memimpin Indonesia
  • Dia pun membeberkan soal MPR yang tidak lagi membisa mengeluarkan TAP MPR baru untuk menjadi dasar pemberitan gelar pahlawan kepada Soeharto. 

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memberi sinyal bahaya jika pemerintah tetap ngotot memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden RI, Soeharto.

Sebab, Bivitri menganggap usulan gelar pahlawan bagi Soeharto bisa menjadi ancaman terhadap perjuangan reformasi 1998.

Dalam acara diskusi yang digelar di Gedung YLBHI, Jakarta pada Selasa (4/11/2025), Bivitri mengungkap sederet alasan Soeharto tak layak dianugerahi pahlawan nasional.

Menurutnya, usulan gelar pahlawan kepada Soeharto bisa membuka peluang untuk menghidupkan kembali UUD 1945 naskah awal.

Hal itu, katanya berpotensi menjadi "pathway" atau jalan kembali ke sistem pemerintahan otoriter seperti era Orde Baru.

“Ini semacam alarm sebetulnya, kami menyebutnya semacam pathway untuk kembali kepada UUD yang lama naskah awal yang dibuat pada Juli 1945," ujarnya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu juga menyinggung soal kekuasan Soeharto yang memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Menurutnya, adanya amandemen UUD 1945 juga untuk membatasi masa jabatan kepala negara.

Bivitri Susanti (Instagram/@bivitrisusanti)
Bivitri Susanti (Instagram/@bivitrisusanti)

“Kalau teman-teman ingat, hal pertama yang diubah dalam amandemen UUD 1945 adalah pembatasan masa jabatan presiden, dari tak terhingga menjadi dua kali. Itu belajar dari Soeharto," bebernya.

baca juga

Tak hanya bermasalah secara moral dan politik, usulan gelar pahlawan bagi Soeharto dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Bivitri menyebut jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga tidak lagi punya kewenangan meneluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) baru setelah amandemen UUD 1945 selesai pada 2002 silam.

“Kalau dikatakan legalitasnya sudah legal, itu salah. Karena TAP MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar. Jadi kalau ada perubahan pada TAP MPR yang mengatur soal pengadilan Soeharto, itu tidak mungkin,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, tidak ditemukan dokumen resmi dari koalisi sipil soal perubahan TAP MPR yang bisa dijadikan dasar hukum terkait usulan gelar pahlawan kepada Soeharto.

“Yang terjadi itu hanya pidato Pak Bamsoet (Ketua MPR). Tapi kalau dikatakan sudah legal secara hukum, ya keliru,” katanya.

Lebih lanjut, Bivitri pun menganggap usulan pemberiaan gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi sinyal berbahaya karena bisa mengancam sistem demokrasi di Indonesia pasca reformasi 1998.

“Sebagai orang yang belajar hukum tata negara, ini mengerikan. Tapi mestinya bukan cuma mengerikan bagi kami, melainkan bagi kita semua," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.

Selain Marsinah, Presiden Ke-2 RI Soeharto dan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh lain yang diusulkan, antara lain ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil, Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri, K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang, Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin dari Jakarta (mantan Gubernur Jakarta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?

Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?

News | Selasa, 04 November 2025 | 14:57 WIB

Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran

Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran

News | Selasa, 04 November 2025 | 12:05 WIB

Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi

Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi

News | Selasa, 04 November 2025 | 10:13 WIB

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

News | Senin, 03 November 2025 | 10:38 WIB

Terkini

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:36 WIB

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:35 WIB

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:20 WIB

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:19 WIB

×