Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Kekinian, penahanan terhadap Andi Putra telah menjadi kewenangan PN Tipikor Pekanbaru. Meski begitu untuk sementara waktu, penahanan terdakwa Andi Putra masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Tim Jaksa KPK, kata Ali, tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda perdana sidang pembacaan surat dakwaan.
"Masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang," ungkap Ali
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso telah ditetapkan tersangka.
Lili menyebut, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Disidangkan
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili beberapa waktu lalu dalam konferensi pers.