Rawan disalagunakan
Jika dalam perang sebuah kota atau wilayah dikepung dalam waktu panjang, dan warga sipil terpusus suplai kebutuhan pokoknya, seperti makanan, air bersih, obat-obatan atau aliran listrik.
Atau juga jika terjadi pelanggaran hukum perang, dimana para pihak yang terlibat konflik bersenjata membom atau menyerang instalasi warga sipil. Dalam kondisi seperti inilah koridor dibentuk.
Dalam kebanyakan kasus, koridor kemanusiaan ini dimediasi oleh PBB. Tapi ada juga yang berdasarkan inisiatif lokal atau prakarsa organisasi bantuan kemanusiaan.
Pembentukan koridor harus disepakti oleh kedua belah pihak yang terlibat perang.
Siapa yang mendapat akses masuk juga harus disepakati bersama. Biasanya akses dibatasi untuk aktor yang netral.
Misalnya pengamat PBB, organisasi bantuan independen seperti Palang Merah serta untuk melakukan pelaporan jika terjadi kejahatan perang.
Namun tentu saja juga ada sisi negarifnya, dari koridor semacam ini. Yakni bisa disalahgunakan secara politis maupun militer.
Misalnya, disalahgunakan untuk menyelundupkan senjata atau bahan bakar ke kota yang dikepung, untuk salah satu atau kedua pihak yang berkonflik.
Baca Juga: Aktor Pasha Lee Tewas saat Bela Ukraina dari Serangan Rusia
Untuk meminimalisir peluang penyalahgunaan, biasanya juga kedua pihak menyepakati: berapa lama waktu yang diberikan untuk evakuasi warga sipil, dan untuk kota atau kawasan mana.