MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 08 Maret 2022 | 16:38 WIB
MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Hasanuddin Mas'ud
Koordinator MAKI Boyamin mendatangi Gedung Kejagung mendesak JPU mengajukan kasasi ke MA pada Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terhadap Bank Kaltimtara, salah satu badan usaha milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, yang mencapai Rp 240 miliar.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan Hasanuddin Masud yang merupakan kakak dari Bupati Penajem Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud. Kekinian, Abdul sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Untuk laporan dugaan korupsi terkait Bank Kaltimtara, sudah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"MAKI melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini. Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan kepada Suara.com, Selasa (7/3/2022).

Boyamin menduga, PT HBL milik Hasanuddin Masud yang bergerak di bidang transportasi tersebut mendapat kucuran dana dari BPD Kaltim Rp 258 Miliar.

Menurut Boyamin, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat. Herannya Boyamin, perusahaan tersebut diduga diketahui baru berdiri lima bulan yang lalu.

"Baru berusia lima bulan, PT HBL milik Hasanuddin Masud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp 235,8 miliar," katanya.

Apalagi, kata Boyamin, pengajuan kredit tersebut diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.

Padahal berdasarkan ketentuan, perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuat kapal. Namun diduga, tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.

baca juga

"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi," katanya.

"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya

Sementara itu, kata Boyamin, menurut hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, perusahaan transportasi tersebut tercatat dalam kolektifibilitas lima atau masuk dalam kategori macet.

Boyamin mengatakan, ada tunggakan pokok sebesar Rp7.3 miliar. Itu tersediri dari tunggakan per Januari, Februari, Maret, April hingga September 2014.

"Dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," katanya.

Maka itu, Boyamin menduga bahwa kasus dugaan korupsi tersebut memenuhi delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut Bupati Penajam Paser Utara Abdul Mas'ud Dapat Duit Setoran dari Kontraktor hingga Lewat SKPD

KPK Sebut Bupati Penajam Paser Utara Abdul Mas'ud Dapat Duit Setoran dari Kontraktor hingga Lewat SKPD

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 09:53 WIB

Pemeriksaan Hasanuddin Masud-Istri Soal Kasus Cek Kosong Tertunda, Jumintar: Saya Nantikan

Pemeriksaan Hasanuddin Masud-Istri Soal Kasus Cek Kosong Tertunda, Jumintar: Saya Nantikan

Kaltim | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:37 WIB

Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

Kaltim | Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:11 WIB

Terkini

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:41 WIB

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:40 WIB

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:35 WIB

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:30 WIB

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:29 WIB

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:28 WIB

×