Andi Tenrisau Tegaskan Kementerian ATR/BPN Menerapkan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Menjalankan Tugas

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 09 Maret 2022 | 16:41 WIB
Andi Tenrisau Tegaskan Kementerian ATR/BPN Menerapkan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Menjalankan Tugas
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau. (Dok: Kementerian ATR/BPN)

Suara.com - Penyelenggaraan fungsi administrasi pertanahan dalam pemenuhan hak atas tanah di Indonesia, telah menyesuaikan dengan prinsip yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau dalam kegiatan Diseminasi Standar dan Norma Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Komnas HAM secara daring, Senin (07/3/2022).

Menurutnya, sebagai penyelenggara negara di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjalankan tugas sesuai dengan kaidah, norma, dan standar yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kita semua harus mengetahui bagaimana penilaian di atas kaidah-kaidah peristiwa HAM yang terjadi di masyarakat terutama dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," ucap Andi.

Ia menuturkan penyelenggaraan fungsi administrasi pertanahan yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan prinsip yang terkandung di dalam SNP Nomor 7 yaitu universal, kesetaraan, nondiskriminasi, tidak dapat dipisahkan, saling terkait, menjunjung martabat kemanusiaan, dan melibatkan tanggung jawab negara.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan secara rinci kaitan implementasi pemenuhan hak atas tanah dengan beberapa prinsip tersebut. Ia menjelaskan universal artinya bahwa setiap orang tanpa melihat jenis kelamin, suku, ras, dan sebagainya harus diberikan kesempatan, penghormatan atas hak atas tanah yang kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan yang menjadi acuan ketika insan pertanahan melakukan tugasnya.

"Salah satunya Pasal 19 UUPA menyebutkan bahwa seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia dalam rangka kepastian hukum, harus dilakukan pendaftaran tanah tanpa melihat siapa dia, di mana berada, klasifikasi status sosial, dan seterusnya. Pemerintah mengharuskan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia," terangnya.

Kemudian prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi yang juga sudah diterapkan dalam berbagai peraturan dan kegiatan. Misalnya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, dan program strategis lainnya, prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi menjadi bagian yang sangat diperhitungkan ketika dilaksanakan kegiatan tersebut. "Kemudian nondiskriminasi juga diterapkan ketika pemberian hak, bisa bersifat individual bisa komunal," ujar Andi.

"Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu kita telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa hak yang selain bersifat individual juga tentunya hak yang bersifat komunal bisa diberikan, sehingga prinsip nondiskriminasi dapat menjadi bagian yang kita perhitungkan dalam kegiatan ini," tambahnya.

Prinsip lainnya yaitu saling terkait, Andi dalam hal ini menjelaskan bahwa prinsip hak asasi manusia yang saling terkait harus diperhitungkan. Ia menuturkan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 terdapat fungsi sosial, di mana terdapat pelarangan dalam menggunakan tanah hanya semata-mata untuk kepentingannya sendiri. Artinya bahwa saling terkait dengan yang lain menjadi bagian dari perhatian ketika seseorang akan menetapkan hak atas tanah itu. Selanjutnya yaitu prinsip menjunjung martabat kemanusiaan. Menurutnya, prinsip tersebut juga betul-betul bagian yang dilakukan ketika melakukan kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Terkait dengan prinsip hak asasi manusia yang melibatkan tanggung jawab negara, Andi menjelaskan beberapa ketentuan dalam UUPA dan turunannya telah melaksanakan prinsip ini. "Keadilan antar generasi kemudian adanya kelestarian fungsi atau sumber kebermanfaatan adanya sumber daya agraria menjadi sustainable. Misal Pasal 15 UUPA disebutkan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah, diwajibkan untuk memelihara termasuk mencegah kerusakannya sehingga bisa lestari, keadilan antar generasi kemudian bisa kita wujudkan," ujar Andi.

baca juga

Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyatakan dengan diterbitkannya Standar dan Norma Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, dapat bergerak bersama dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia.

"Kami berharap kita bisa bergerak bersama. Komnas HAM berkomitmen mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembaruan-pembaruan serta langkah-langkah strategis agar persoalan agraria yang terdapat di Indonesia dapat diselesaikan secara komprehensif," tutur Sandrayati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Djalil Terima Penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima"

Sofyan Djalil Terima Penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima"

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:13 WIB

Sekjen ATR/BPN Ingatkan Lagi, Layanan Publik Harus Maksimal dan Miliki Respons Cepat Layani Masyarakat

Sekjen ATR/BPN Ingatkan Lagi, Layanan Publik Harus Maksimal dan Miliki Respons Cepat Layani Masyarakat

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:07 WIB

Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dilakukan ATR/BPN

Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dilakukan ATR/BPN

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:42 WIB

Bagaimana JKN Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang BPJS Kesehatan

Bagaimana JKN Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang BPJS Kesehatan

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:03 WIB

Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

Bisnis | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:23 WIB

Gubernur Sulteng Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM: Harus Utamakan Hak Hidup Masyarakat

Gubernur Sulteng Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM: Harus Utamakan Hak Hidup Masyarakat

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Beras Shirataki Berapa Harganya? Cek 4 Merek Populer untuk Diet dan Gaya Hidup Sehat

Beras Shirataki Berapa Harganya? Cek 4 Merek Populer untuk Diet dan Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 08:38 WIB

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 08:32 WIB

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+  Ditonton 6 Juta Kali

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:30 WIB

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:17 WIB

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 08:15 WIB

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:11 WIB

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:07 WIB

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:06 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB

×