Bagaimana JKN Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri

Selasa, 08 Maret 2022 | 12:03 WIB
Bagaimana JKN Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang BPJS Kesehatan
“Kupas Tuntas Inpres 1/2022”, Sabtu (5/3/2022). (Dok: ATR/BPN)

Suara.com - Demi menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, Program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat. 

"Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Presiden ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan, karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung," ujarnya.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keynote speech dalam Webinar “Kupas Tuntas Inpres 1/2022” (Perspektif Kenotariatan, Hukum Administrasi Negara, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (5/3/2022).

Jaminan akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Disebutkan, setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.

Menurut Surya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran, yang kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

Ia menambahkan, dari sisi yuridis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.

"Asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit, bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan," tegasnya.

Surya menjelaskan secara filosofis, hal ini memang sudah ditetapkan bahwa Indonesia harus menjalankan jaminan sosial menyeluruh, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2. Secara politis maupun ekonomis, pilihannya adalah universal coverage atau cakupan menyeluruh, yaitu seluruh penduduk tanpa terkecuali.

"Orang yang tinggal di Indonesia, warga negara asing yang lebih dari 6 bulan juga wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Secara sosiologis memang dibutuhkan, tinggal tantangannya bagaimana terus menerus menjelaskan hal ini," tuturnya.

"Dari filosofis, sosiologis, yuridis, saya kira menjadi sangat krusial untuk mendorong atau memastikan jaminan kesehatan, jaminan sosial yang menyeluruh, dengan prinsip gotong royong yang menyeluruh," tambah Surya.

Terkait yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, Surya menjelaskan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan, sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli.

"Pembeli diasumsikan, ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Kemenkes Akui Mutu Layanan BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki

Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Kemenkes Akui Mutu Layanan BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki

Health | Kamis, 24 Februari 2022 | 20:20 WIB

Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan

Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan

Jawa Tengah | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:51 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Sampai Beli Tanah, Tanggapan Ojek Online di Bogor: Kami Terbebani

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Sampai Beli Tanah, Tanggapan Ojek Online di Bogor: Kami Terbebani

Bogor | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:07 WIB

Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Jawa Tengah | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:40 WIB

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi

Otomotif | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:00 WIB

Rokok Sebabkan Jaminan Kesehatan Nasional Jebol, Setahun Bisa Capai Rp27,7 Triliun

Rokok Sebabkan Jaminan Kesehatan Nasional Jebol, Setahun Bisa Capai Rp27,7 Triliun

Jawa Tengah | Selasa, 14 Desember 2021 | 08:12 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB