Array

Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 16:23 WIB
Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Transaksi jual beli tanah dan bangunan kini memiliki syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta mulai diberlakukan mulai 1 Maret 2022 hanya bagi pembeli kata pejabat di Kementerian Agraria Tata Ruang RI.

"Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Kami telah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, cukup di pembeli dulu. Sebab dalam ketentuannya disebut pemohon," kata Staf Khusus Menteri ATR Teuku Taufiqulhadi dalam dialog FMB9 yang diikuti dari Youtube, Kamis (24/2/2022).

Ia melanjutkan, tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan karena jual beli. Jenis kartu sebagai syarat transaksi dapat berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes atau Kartu Indonesia Sehat.

Namun, jika oembeli lebih dari satu orang maka melampirkan masing-masing satu kartu BPJS Kesehatan. Apabila berkas permohonan belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas tersebut akan tetap diproses. 

"Tetapi pada saat pengambilan harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," katanya.

Ia juga menjelaskan, jika pemohon berasal dari kalangan badan hukum maka tidak perlu disyaratkan ketentuan kartu BPJS Kesehatan sebab perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan pada individu masyarakat.

"Hari ini disepakati untuk badan hukum ditangguhkan, jadi hanya untuk warga negara dulu," katanya.

Pada acara yang sama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan mengawali implementasi kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kolaborasi itu diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan JKN dalam upaya mengejar kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 98 persen populasi penduduk di Indonesia pada 2024.

Baca Juga: Pak Ogah Tak Mendapat Bantuan BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?

"Pelaksanaan kolaborasi itu disesuaikan dengan kesiapan kementerian/lembaga terkait. Kalau ada yang belum siap itu masih ada pembahasan," katanya.

Selain Kementerian ATR, kata Andie, masih ada 29 kementerian/lembaga lainnya yang saat ini sedang dalam masa penjajakan kerja sama, di antara pengurusan SIM, STNK, ibadah haji dan umroh hingga SKCK di kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI