PPATK Endus Adanya Praktik Pencucian Uang dalam Transaksi Pembelian Barang Mewah Indra Kenz Cs

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:40 WIB
PPATK Endus Adanya Praktik Pencucian Uang dalam Transaksi Pembelian Barang Mewah Indra Kenz Cs
Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz. [digtara.com]

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik pencucian uang para afiliator investasi ilegal dengan membelikan barang-barang mewah. Barang mewah tersebut mulai dari, mobil hingga rumah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan ini ketika para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tidak melaporkan transaksi jual beli para afiliator ke PPATK.

"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi bahwa dalam undang-undang tersebut pihak tadi adalah pihak-pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan ke PPATK, tapi sampai saat ini mereka belum menemukan laporan dari penyedia barang dan jasa," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Kamis (10/3/2022).

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Ivan menduga, dana yang digunakan dalam transaksi jual beli barang mewah merupakan hasil menipu dari investasi ilegal yang afiliator tawarkan.

Namun demikian, pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait dengan pencucian uang tersebut. Sampai saat ini, tambah Ivan, pihak kepolisian sudah menyita aset-aset para afiliator.

"Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangkaian pencucian oleh beberapa pihak, tapi ini kita eksplorasi lebih jauh," ucap dia.

Sebelumnya,  Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset Indra Kenz, setelah  lelaki 25 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo.

"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset. Di antaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

Selain deretan aset yang sudah disebutkan di atas, penyidik Bareskrim Polri juga menyita mobil Tesla milik Indra Kenz.

baca juga

"Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Diamankan di Polda Sumut, Ini Penampakannya

Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Diamankan di Polda Sumut, Ini Penampakannya

Sumut | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:58 WIB

Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Netizen Bandingkan dengan Real Crazy Rich yang Doyan Santap Tahu Pong

Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Netizen Bandingkan dengan Real Crazy Rich yang Doyan Santap Tahu Pong

Bekaci | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:54 WIB

PPATK Ungkap Transaksi Terkait Investasi Ilegal: Total Rp 353 Miliar

PPATK Ungkap Transaksi Terkait Investasi Ilegal: Total Rp 353 Miliar

Sumut | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:04 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×