Ketahui Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina, Ini Hadist Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:43 WIB
Ketahui Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina, Ini Hadist Penjelasannya
Ilustrasi Pacaran - Hukum Pacaran Dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina (Pixabay)

Suara.com - Pacaran merupakan ikatan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah. Di Indoensia sendiri, pacaran adalah hal dianggap wajar. Lantas bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam? 

Kebanyakan orang memilih pacaran untuk mencari kecocokan dalam diri pasangan sebelum menuju kehidupan berkeluarga. Meskipun begitu hukum pacaran dalam agama Islam adalah tidak dibenarkan. Mengapa demikian?

Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Agama Islam? 

Dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: 

“Tidak boleh diantara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim). 

Berdasarkan kesimpulan hadist di atas, seorang laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan. Tidak hanya berduaan saja, laki-laki pun harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu juga sebaliknya. Dalam hal berpergian wanita juga harus didampingi seorang mahramnya guna melindungi diri dari fitnah dan godaan. 

Dari hadist itu pun sudah jelas bahwa hukum pacaran dalam agama Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan jika menjerumus ke arah perzinahan. Diketahui pacaran sendiri merupakan budaya barat yang kemudian ditiru oleh negara-negara lain termasuk Indonesia. Di agama Islam sendiri tidak ada landasan Al-Qur'an dan hadist yang mengajari untuk pacaran. 

Pacaran juga dianggap sebagai suatu perbuatan yang termasuk mendekati zina. Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 berfirman yang artinya: 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32). 

Islam sangat menjaga hambanya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat yang akan merugikan dirinya sendiri. Sehingga umat muslim dilarang untuk mendekati zina termasuk juga pacaran. Jika sudah merasa mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah. 

Perintah tersebut dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang artinya: 

“Rasulullah sallallahu alaihi wasalam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu dapat menahan dan memelihara pandangan (dari perbuatan maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seks yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi sebaik-baiknya pengendali baginya”. Wallahu A'lam. 

Sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum pacaran, beberapa ahli agama menyebutkan bahwa Islam tidak melarang pacaran jika prosesnya tidak menyalahi aturan yang terdapat dalam ajaran Islam. Apalagi jika tujuan pacaran adalah menuju ke jenjang pernikahan sesuai dengan sunnah Rasulullah. Namun itu semua kembali lagi kepada kepercayaan masing-masing, asalkan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Demikianlah penjelasan mengenai hukum pacaran dalam agama Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Adu Pesona Wulan Guritno Vs Baby Jovanca, Wanita Spesial Adilla Dimitri

8 Adu Pesona Wulan Guritno Vs Baby Jovanca, Wanita Spesial Adilla Dimitri

Entertainment | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:47 WIB

Setia Nunggu Pacar yang Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Ancam Rizky Nazar

Setia Nunggu Pacar yang Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Ancam Rizky Nazar

Entertainment | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:36 WIB

Viral Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Begini Kata UAS: Zina, Maka Neraka Jahanam Tempatmu!

Viral Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Begini Kata UAS: Zina, Maka Neraka Jahanam Tempatmu!

Hits | Rabu, 09 Maret 2022 | 13:12 WIB

Terkini

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:17 WIB