- Kementerian Pertanian mengungkap dugaan penipuan 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai label di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
- Praktik curang tersebut menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun akibat selisih harga jual beras biasa yang sangat tinggi.
- Pemerintah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta menyerahkan kasus ini kepada Polri untuk diproses secara hukum.
Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan penipuan dalam perdagangan beras fortifikasi. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi disebut menjadi temuan pemerintah karena diduga tidak sesuai dengan standar maupun kandungan yang tercantum pada label.
Berdasarkan pemaparan Kementan, sejumlah produk yang ditampilkan antara lain Rojo Lele, Topi Koki, HOK-1, Maknyuss, Cantik Manis, Idola, Anak Raja, Induk Ayam, Sumo, AAA Wijaya Kusuma, Rasvit, Ikan Mas Cupang, 111 Golden Number, Induk Ayam, Pelikan, Wellfarm, Penari Bangkok, dan Nutri Rice dari BUMD DKI Food Station.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran beras di Indonesia. Temuan ini muncul setelah sejumlah produk diperiksa dan diuji di laboratorium.
"Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," kata Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran menyebut, beras yang seharusnya merupakan produk fortifikasi justru diduga hanya berupa beras biasa. Padahal, produk tersebut dipasarkan dengan label dan harga sebagai beras fortifikasi.
Menurut Amran, temuan ini menjadi perhatian serius lantaran beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kelompok yang membutuhkan pemenuhan gizi.
"Fortifikasi ini adalah untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita, bukan untuk penipuan oleh pemburu rente," tegas Amran.
Amran mengungkap ada beras yang dijual dengan harga mencapai Rp57.600 per kilogram. Padahal, harga wajar beras yang seharusnya sekitar Rp13.500 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih harga hingga Rp44.100 per kilogram.
"Yang tertinggi Rp57.000. Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000, karena beras biasa," ujar Amran.
Dalam materi yang dipaparkan Kementan, rata-rata selisih harga yang diduga merupakan penipuan mencapai Rp9.695 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan volume konsumsi yang terkait dengan beras fortifikasi mencapai sekitar 9,2 juta ton atau sekitar 30 persen konsumsi nasional. Dari perhitungan tersebut, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Saat ditanya mengenai nasib beras yang sudah terlanjur dipasarkan, Amran menyebut tiga langkah yang telah diperintahkan pemerintah.
"Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik. Yang kedua, cabut izinnya. Yang ketiga, diproses," kata Amran.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen terhadap standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu pangan dari temuan beras tersebut.
Polri juga akan melakukan pengujian secara ilmiah dan menelusuri rantai distribusi untuk mendalami ada tidaknya tindak pidana.