Menang Gugat Anies di PTUN, Tim Advokasi Korban Banjir Kali Mampang: Di Lokasi Tak Ada Pengerukan, Turap Juga Belum Ada

Senin, 14 Maret 2022 | 17:33 WIB
Menang Gugat Anies di PTUN, Tim Advokasi Korban Banjir Kali Mampang: Di Lokasi Tak Ada Pengerukan, Turap Juga Belum Ada
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir melakukan kunjungan di Kali Mampang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Ia juga menyebut majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.

"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

  1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
  2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
  3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
  4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
  5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:

  1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
  2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?