Patgulipat Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Pura-pura Trading: Jangankan Dari Yang Kalah, Member Profit Pun Tetap Cuan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 08:42 WIB
Patgulipat Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Pura-pura Trading: Jangankan Dari Yang Kalah, Member Profit Pun Tetap Cuan
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) masih bersikap santai meski telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Doni hadir dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI