Pastikan PKWT Dapat Kompensasi di Akhir Perjanjian Kerja, Kemnaker: Mirip Dengan Pesangon

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:53 WIB
Pastikan PKWT Dapat Kompensasi di Akhir Perjanjian Kerja, Kemnaker: Mirip Dengan Pesangon
Koordinator PNPP dan HKPB Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker FX Watratan dalam diskusi tentang PKWT, diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022) (tangkap layar)

Suara.com - Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi jika tidak diperpanjang. Salah satu syaratnya PKWT tersebut telah bekerja minimal satu bulan.

Hal ini disampaikan Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat (PNPP dan HKPB) Kemenaker  FX. Watratan dalam diskusi virtual tentang konsep dan penerapan PKWT yang ideal, diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022).

"Untuk pekerja kontrak waktu tertentu itu ada kompensasi. Jadi mirip dengan pesangon, tapi khusus untuk pekerja kontrak waktu tertentu juga mendapatkan hak kompensasi," kata FX Watratan.

Watratan menuturkan, kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT dan dalam hal perpanjangan waktu kerja maka kompensasi diberikan pada saat sebelum perpanjangan PKWT.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan diskusi itu, Subkoordinator Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, Rihat Purba mengatakan bahwa kompensasi tersebut merupakan salah satu bentuk kesamaan hak atas perlindungan ketika hubungan kerja berakhir untuk pekerja kontrak dan pekerja yang berstatus tetap.

"Sebelum adanya UU CK dan PP 35 ini ketika pemberi kerja membuat perjanjian kerja waktu tertentu itu ketika habis perjanjian kerjanya, pekerjanya tidak mendapatkan apa-apa," katanya.

Dengan adanya PP 35/2021 tersebut, kata dia, maka terdapat kewajiban pemberi kerja atau pengusaha untuk memberikan kompensasi ketika PKWT berakhir. Jika pemberi kerja tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Peringati International Women`s Day, Buruh ke DPR: Regulasi Mengenai Hak-hak Perlindungan Perempuan Harus Disahkan!

Demo Peringati International Women`s Day, Buruh ke DPR: Regulasi Mengenai Hak-hak Perlindungan Perempuan Harus Disahkan!

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:02 WIB

Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual

Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual

Bisnis | Senin, 07 Maret 2022 | 13:31 WIB

Indonesia Target Jadi Negara Ekonomi Terbesar 2045, PNS Kemenaker Dituntut Tangguh

Indonesia Target Jadi Negara Ekonomi Terbesar 2045, PNS Kemenaker Dituntut Tangguh

Bisnis | Senin, 07 Maret 2022 | 13:18 WIB

Terkini

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

×