"Azab bagi penimbun minyak goreng: mati dalam keadaan kriuk digoreng dadakan," ujar warganet.
"Di sini saya merasa pemerintah bener-bener gak bisa berbuat apa-apa. Membiarkan bahan pokok melejit tinggi, ah sudahlah mau dibawa kemana juga seterahhhh," imbuh warganet pasrah.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Akibatnya harga minyak goreng tersebut sudah mencapai Rp20.000 per liter.
Saat HET minyak goreng ditetapkan, masyarakat masih sulit mendapatkan minyak goreng. Namun warganet menyadari saat HET tersebut dicabut, hampir seluruh merek minyak goreng muncul di pasaran.
Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.
Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.