Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin

SiswantoABC Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:19 WIB
Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin
Presiden Vladimir Putin Umumkan Daftar Negara Musuh Rusia (Pixabay/DimitroSevastopol)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuduhan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang kini mulai menguat. Seperti apa dan bagaimana implikasinya bila Pengadilan Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) turun tangan?

Kemarahan sejumlah negara atas serangan militer Rusia terhadap warga sipil di Ukraina, khususnya pengeboman rumah sakit bersalin dan anak-anak, telah mendorong badan-badan internasional untuk melakukan investigasi.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden kepada wartawanmengiyakan pertanyaan apakah dia menganggap Presiden Putin sebagai "penjahat perang".

"Saya pikir dia itu penjahat perang," kata Presiden Biden.

Pemerintah Rusia telah membantah tuduhan-tuduhan terhadap Presiden Putin sebagai penjahat perang.

Beberapa jam sebelum komentar Presiden Biden itu, Senat AS juga melontarkan tuduhan serupa melalui resolusi tentang penyelidikan invasi Rusia ke Ukraina.

Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional (ICJ), sebelumnya telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan perang di Ukraina.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson kepada Parlemen Inggris juga menyampaikan bahwa pengeboman warga sipil "sudah sepenuhnya memenuhi syarat sebagai tindakan kejahatan perang".

Apa artinya bagi Presiden Putin?

Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) sedang menyelidiki tuduhan kejahatan perang, yang menargetkan Presiden Putin dan pemimpin Rusia lainnya.

Baca Juga: Gedung Teater Tempat Warga Berlindung Ditembak Rusia, Joe Biden Sebut Putin Penjahat

ICC meluncurkan penyelidikannya atas desakan dari 39 negaratermasuk Australia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI