Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin

Siswanto, ABC

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:19 WIB
Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin
Presiden Vladimir Putin Umumkan Daftar Negara Musuh Rusia (Pixabay/DimitroSevastopol)

Namun, cukup banyak bukti-bukti yang dapat dikumpulkan dari berbagai rekaman kejadian yang sedang berlangsung.

Jika jaksa penuntut dari ICC berhasil mengumpulkan cukup bukti, hal itu akan menjadi langkah politik besar untuk mendakwa Presiden Putin dengan tuduhan kejahatan perang.

Profesor Rothwell mengatakan, kemungkinan besar jaksa ICC akan akan sangat berhati-hati melakukan tugasnya.

"Menurut saya, dengan mempertimbangkan kepekaan politik dari masalah ini ... jaksa ICC akan bersikap konservatif dalam pendekatan mereka," katanya.

Profesor Rothwell mengatakan tindakan hukum semacam ini dirancang untuk meningkatkan tekanan terhadap Presiden Putin.

"

"Semua ini adalah upaya dari... biasanya negara-negara Barat yang berpikiran sama, untuk memberikan tekanan sebanyak mungkin pada Rusia dan juga Putin," katanya.

"

Apa saja tuduhan terhadap Presiden Putin?

Hingga sekarang, daftar tuduhan terhadap Rusia semakin panjang dan bertambah setiap hari.

Invasi tanpa alasan terhadap suatu negara berdaulat dianggap sebagai kejahatan perang.

baca juga

Pengacara hak asasi manusia Australia, Geoffrey Robertson QC,berpendapat bahwa kasus yang bisa dikenakan terhadap Presiden Putin sudah jelas.

"Menyerang suatu negara, menyebabkan warga sipil tak berdosa mati dalam jumlah ratusan dan ribuan ... tidak diragukan lagi dia bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.

Korban sipil di Ukraina akibat serangan Rusia, termasuk di lingkungan padat penduduk, sekolah dan rumah sakit, diperkirakan sudah mencapai ribuan orang.

Namun, Presiden Putin telah membantah menargetkan warga sipil. Ia menegaskan, pasukan militernya menyerang situs yang digunakan oleh militer Ukraina.

Pengeboman rumah sakit bersalin dan anak-anak di Mariupol telah dikecam oleh para pemimpin internasional.

Amnesty International dan Human Rights Watch menuduh Rusia menggunakan bom klaster, atau bom yang menargetkan satu kawasan, dalam serangannya di Ukraina.

Amnesty International menyebut contoh di mana bom klaster Rusia jatuh di sebuah Taman Kanak-kanak di Ukraina.

Pasukan Rusia juga melancarkan serangan di sekitar pembangkit listrik tenaga nuklir di Zaporizhzhia.

Kerusakan pada kompartemen reaktor di pembangkit itu menimbulkan kekhawatiran insidennuklir. Namun, hingga sekarang serangan itu tidak memengaruhi keamanannya.

Pihak Ukraina juga menuduh pasukan Rusia menghancurkan sebuah teater di Mariupol tempat ratusan orang berlindung, termasuk anak-anak.

ICC mengatakan tuduhan yang timbul dari perang akan ditambahkan ke penyelidikan yang sedang berlangsung atas aksi Rusia di Ukraina.

Penyelidikan saat ini merupakan kelanjutan dari tahun 2013 ketika Rusia mencaplok Semenanjung Krimea dari Ukraina.

Bagaimana Presiden Putin bisa diadili?

Masing-masing negara juga dapat menuntut kejahatan perang dalam sistem hukum nasional mereka.

Amerika Serikat, Jerman danSpanyol, masing-masing telah membuka penyelidikan atas kejahatan perang di Ukraina, Beberapa negara lain kemungkinan akan mengikutinya.

Meskipun masing-masing negara dan pengadilan internasional dapat menyelidiki kejahatan perang di Ukraina, pihak Rusia tidak terikat secara hukum untuk bekerja sama atau menyerahkan tersangka untuk diadili.

Jika penyelidikan oleh ICC menemukan cukup bukti terhadap Presiden Putin, ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun ICC tidak memiliki kepolisian sendiri, dan hanya dapat meminta bantuan negara-negara yang meratifikasi ICC untuk melakukan penangkapan.

Negara-negara lain dapat menggunakan sanksi untuk menekan Rusia agar mengakhiri perang dan agar Presiden Putin menyerahkan dirinya. Namun negara-negara ini sama sekali tidak memiliki kewenangan apa-apa di luar perbatasan negaranya sendiri.

Jika Presiden Putin memasuki negara mana pun yang menandatangani ICC, atau negara yang menganggapnya sebagai penjahat perang dalam investigasinya sendiri, dia dapat saja ditangkap.

"

Jika Presiden Putin tetap berada di wilayah kedaulatan Rusia, kemungkinan dia tidak akan pernah diadili.

"

Siapa saja yang pernah jadi penjahat perang

Selama 20 tahun terakhir, ICC telah menjatuhkan 10 vonis kejahatan perang, kebanyakan dari terdakwanya adalah komandan yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang dalam konflik di Kongo.

10 vonis itu berasal dari 35 total vonis penangkapan yang pernah dikeluarkan sepanjang sejarah ICC.

Bashar al-Assad, Presiden Suriah, adalah salah satu dari mereka yang mendapatkan surat perintah ICC untuk ditangkap.

Presiden Assad diduga telah menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil dan melakukan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum selama perang saudara Suriah dari 2011 hingga 2015.

Namun Presiden Assad menolak semua tuduhan kejahatan perang itu dan hingga sekarang tetap bebas dan menjalankan pemerintahan di Suriah.

Sosok lainnya yaitu Joseph Kony. Pemimpin milisi berbasis keagamaan di Uganda ini bahkan mendapat surat perintah penangkapan yang bersifat luar biasa dari ICC.

Kony membentuk kelompok pemberontak bernama Tentara Tuhan untuk Perlawanan (Lord's Resistance Army atau LRA), yang menculik setidaknya 60.000 anak-anak dari Uganda dan memaksa mereka ke dalam pertempuran atau perbudakan seks.

Sosoknya ditampilkan dalam film dokumenter yang dirilis tahun 2012, diproduksi dengan harapan publisitas ini akan meningkatkan keterlibatan AS dalam melacaknya.

Pada tahun 2017, lebih dari satu dekade setelah surat perintah penangkapan ICC dikeluarkan, pasukan militer Uganda dan AS mengakhiri perburuan mereka terhadap Kony dan kelompoknya.

Juru bicara militer Uganda saat itu menyatakan:"LRA tidak lagi menjadi ancaman bagi Uganda."

Sosok lain adalah Ratko Mladi ,seorang Serbia Bosnia yang divonis hukuman seumur hidup atas kejahatan perang di wilayah bekas Yugoslavia.

Mladiadalah seorang pejabat tinggi militer saat Yugoslavia pecah pada awal 1990-an, dan bertanggung jawab atas pengepungan Sarajevo dan pembantaian warga sipil di Srebrenica.

Pada 2017, enam tahun setelah penangkapannya, ia dihukum atas 10 dakwaan yang mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran hukum perang. Dia tetap berada di unit penahanan Den Haag.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News untuk ABC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 02:09 WIB

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:57 WIB

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:43 WIB

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:34 WIB

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:22 WIB

Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi

Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:14 WIB

Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria

Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:00 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga

Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:25 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB