Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin

Siswanto | ABC | Suara.com

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:19 WIB
Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin
Presiden Vladimir Putin Umumkan Daftar Negara Musuh Rusia (Pixabay/DimitroSevastopol)

Suara.com - Tuduhan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang kini mulai menguat. Seperti apa dan bagaimana implikasinya bila Pengadilan Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) turun tangan?

Kemarahan sejumlah negara atas serangan militer Rusia terhadap warga sipil di Ukraina, khususnya pengeboman rumah sakit bersalin dan anak-anak, telah mendorong badan-badan internasional untuk melakukan investigasi.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden kepada wartawanmengiyakan pertanyaan apakah dia menganggap Presiden Putin sebagai "penjahat perang".

"Saya pikir dia itu penjahat perang," kata Presiden Biden.

Pemerintah Rusia telah membantah tuduhan-tuduhan terhadap Presiden Putin sebagai penjahat perang.

Beberapa jam sebelum komentar Presiden Biden itu, Senat AS juga melontarkan tuduhan serupa melalui resolusi tentang penyelidikan invasi Rusia ke Ukraina.

Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional (ICJ), sebelumnya telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan perang di Ukraina.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson kepada Parlemen Inggris juga menyampaikan bahwa pengeboman warga sipil "sudah sepenuhnya memenuhi syarat sebagai tindakan kejahatan perang".

Apa artinya bagi Presiden Putin?

Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) sedang menyelidiki tuduhan kejahatan perang, yang menargetkan Presiden Putin dan pemimpin Rusia lainnya.

ICC meluncurkan penyelidikannya atas desakan dari 39 negaratermasuk Australia.

Presiden Putin dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan apa pun yang dilakukan oleh militer Rusia, dinas keamanan, atau lembaga negara Rusia lainnya.

Pengadilan ICC juga akan memberikan perhatiannya pada tindakan individu lain termasuk para jenderal dan Presiden Belarus, Alexander Lukashenko.

Namun untuk itu semua, diperlukan bukti-bukti yang cukup. Hal ini, menurut pakar hukum internasional Profesor Donald Rothwell, sangat sulit dilakukan di tengah situasi perang.

Dosen Australian National University ini mengatakan, ICC biasanya menyelidiki tuduhan kejahatan perang dari suatu perang yang telah berakhir.

"Saat ini perangnya sedang berlangsung, dengan tuduhan kejahatan perang yang dilakukan secara harfiah setiap hari," kata Profesor Rothwell.

Namun, cukup banyak bukti-bukti yang dapat dikumpulkan dari berbagai rekaman kejadian yang sedang berlangsung.

Jika jaksa penuntut dari ICC berhasil mengumpulkan cukup bukti, hal itu akan menjadi langkah politik besar untuk mendakwa Presiden Putin dengan tuduhan kejahatan perang.

Profesor Rothwell mengatakan, kemungkinan besar jaksa ICC akan akan sangat berhati-hati melakukan tugasnya.

"Menurut saya, dengan mempertimbangkan kepekaan politik dari masalah ini ... jaksa ICC akan bersikap konservatif dalam pendekatan mereka," katanya.

Profesor Rothwell mengatakan tindakan hukum semacam ini dirancang untuk meningkatkan tekanan terhadap Presiden Putin.

"

"Semua ini adalah upaya dari... biasanya negara-negara Barat yang berpikiran sama, untuk memberikan tekanan sebanyak mungkin pada Rusia dan juga Putin," katanya.

"

Apa saja tuduhan terhadap Presiden Putin?

Hingga sekarang, daftar tuduhan terhadap Rusia semakin panjang dan bertambah setiap hari.

Invasi tanpa alasan terhadap suatu negara berdaulat dianggap sebagai kejahatan perang.

Pengacara hak asasi manusia Australia, Geoffrey Robertson QC,berpendapat bahwa kasus yang bisa dikenakan terhadap Presiden Putin sudah jelas.

"Menyerang suatu negara, menyebabkan warga sipil tak berdosa mati dalam jumlah ratusan dan ribuan ... tidak diragukan lagi dia bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.

Korban sipil di Ukraina akibat serangan Rusia, termasuk di lingkungan padat penduduk, sekolah dan rumah sakit, diperkirakan sudah mencapai ribuan orang.

Namun, Presiden Putin telah membantah menargetkan warga sipil. Ia menegaskan, pasukan militernya menyerang situs yang digunakan oleh militer Ukraina.

Pengeboman rumah sakit bersalin dan anak-anak di Mariupol telah dikecam oleh para pemimpin internasional.

Amnesty International dan Human Rights Watch menuduh Rusia menggunakan bom klaster, atau bom yang menargetkan satu kawasan, dalam serangannya di Ukraina.

Amnesty International menyebut contoh di mana bom klaster Rusia jatuh di sebuah Taman Kanak-kanak di Ukraina.

Pasukan Rusia juga melancarkan serangan di sekitar pembangkit listrik tenaga nuklir di Zaporizhzhia.

Kerusakan pada kompartemen reaktor di pembangkit itu menimbulkan kekhawatiran insidennuklir. Namun, hingga sekarang serangan itu tidak memengaruhi keamanannya.

Pihak Ukraina juga menuduh pasukan Rusia menghancurkan sebuah teater di Mariupol tempat ratusan orang berlindung, termasuk anak-anak.

ICC mengatakan tuduhan yang timbul dari perang akan ditambahkan ke penyelidikan yang sedang berlangsung atas aksi Rusia di Ukraina.

Penyelidikan saat ini merupakan kelanjutan dari tahun 2013 ketika Rusia mencaplok Semenanjung Krimea dari Ukraina.

Bagaimana Presiden Putin bisa diadili?

Masing-masing negara juga dapat menuntut kejahatan perang dalam sistem hukum nasional mereka.

Amerika Serikat, Jerman danSpanyol, masing-masing telah membuka penyelidikan atas kejahatan perang di Ukraina, Beberapa negara lain kemungkinan akan mengikutinya.

Meskipun masing-masing negara dan pengadilan internasional dapat menyelidiki kejahatan perang di Ukraina, pihak Rusia tidak terikat secara hukum untuk bekerja sama atau menyerahkan tersangka untuk diadili.

Jika penyelidikan oleh ICC menemukan cukup bukti terhadap Presiden Putin, ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun ICC tidak memiliki kepolisian sendiri, dan hanya dapat meminta bantuan negara-negara yang meratifikasi ICC untuk melakukan penangkapan.

Negara-negara lain dapat menggunakan sanksi untuk menekan Rusia agar mengakhiri perang dan agar Presiden Putin menyerahkan dirinya. Namun negara-negara ini sama sekali tidak memiliki kewenangan apa-apa di luar perbatasan negaranya sendiri.

Jika Presiden Putin memasuki negara mana pun yang menandatangani ICC, atau negara yang menganggapnya sebagai penjahat perang dalam investigasinya sendiri, dia dapat saja ditangkap.

"

Jika Presiden Putin tetap berada di wilayah kedaulatan Rusia, kemungkinan dia tidak akan pernah diadili.

"

Siapa saja yang pernah jadi penjahat perang

Selama 20 tahun terakhir, ICC telah menjatuhkan 10 vonis kejahatan perang, kebanyakan dari terdakwanya adalah komandan yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang dalam konflik di Kongo.

10 vonis itu berasal dari 35 total vonis penangkapan yang pernah dikeluarkan sepanjang sejarah ICC.

Bashar al-Assad, Presiden Suriah, adalah salah satu dari mereka yang mendapatkan surat perintah ICC untuk ditangkap.

Presiden Assad diduga telah menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil dan melakukan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum selama perang saudara Suriah dari 2011 hingga 2015.

Namun Presiden Assad menolak semua tuduhan kejahatan perang itu dan hingga sekarang tetap bebas dan menjalankan pemerintahan di Suriah.

Sosok lainnya yaitu Joseph Kony. Pemimpin milisi berbasis keagamaan di Uganda ini bahkan mendapat surat perintah penangkapan yang bersifat luar biasa dari ICC.

Kony membentuk kelompok pemberontak bernama Tentara Tuhan untuk Perlawanan (Lord's Resistance Army atau LRA), yang menculik setidaknya 60.000 anak-anak dari Uganda dan memaksa mereka ke dalam pertempuran atau perbudakan seks.

Sosoknya ditampilkan dalam film dokumenter yang dirilis tahun 2012, diproduksi dengan harapan publisitas ini akan meningkatkan keterlibatan AS dalam melacaknya.

Pada tahun 2017, lebih dari satu dekade setelah surat perintah penangkapan ICC dikeluarkan, pasukan militer Uganda dan AS mengakhiri perburuan mereka terhadap Kony dan kelompoknya.

Juru bicara militer Uganda saat itu menyatakan:"LRA tidak lagi menjadi ancaman bagi Uganda."

Sosok lain adalah Ratko Mladi ,seorang Serbia Bosnia yang divonis hukuman seumur hidup atas kejahatan perang di wilayah bekas Yugoslavia.

Mladiadalah seorang pejabat tinggi militer saat Yugoslavia pecah pada awal 1990-an, dan bertanggung jawab atas pengepungan Sarajevo dan pembantaian warga sipil di Srebrenica.

Pada 2017, enam tahun setelah penangkapannya, ia dihukum atas 10 dakwaan yang mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran hukum perang. Dia tetap berada di unit penahanan Den Haag.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News untuk ABC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat

Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:32 WIB

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Bawa Misi Penting, Ini Alasan Persib Bandung ke Jakarta di Tengah Libur Super League

Bawa Misi Penting, Ini Alasan Persib Bandung ke Jakarta di Tengah Libur Super League

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan

Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:23 WIB

Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi

Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:20 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:18 WIB

Nothing Headphone (a), Harga Rp2 Jutaan, Audio Premium dan Baterai Tembus 135 Jam

Nothing Headphone (a), Harga Rp2 Jutaan, Audio Premium dan Baterai Tembus 135 Jam

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:08 WIB

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:01 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu

Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:18 WIB