Ngaku Siap Ditahan Kasus "Lord Luhut", Fatia KontraS: Saya Sih Terima-terima Saja, Cuma...

Senin, 21 Maret 2022 | 14:30 WIB
Ngaku Siap Ditahan Kasus "Lord Luhut", Fatia KontraS: Saya Sih Terima-terima Saja, Cuma...
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaraan nama baik Luhut. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Politis dan Pembungkaman

Kepada wartawan, Haris menyebut kasus yang menjerat terdapat unsur politisi dan bentuk pembungkaman. 

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam,  baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris. 

Ancam Lapor Balik Luhut

Lewat pengacaranya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar berencana melapor balik Menko Luhut.  

"Jadi akan laporan balik ya (Luhut), walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis kepada wartawan saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin. 

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris telah memberikan penjelasan terkait konten di chanel YouTube miliknya. 

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Baca Juga: Polda Metro Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Haris Azhar-Fatia Vs Luhut: Diselidiki 5 Bulan Dan Mediasi, Tapi...

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI