Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 21 Maret 2022 | 23:27 WIB
Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Nurkholis Hidayat (kiri), kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Nurkholis Hidayat, kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut kepolisian memiliki kewenagan untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran baik yang menjerat kliennya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

"Kepolisian juga punya kesempatan untuk menggunakan otoritasnya, menjalankan fungsi, melakukan evaluasi terhadap penyidikannya. Polisi sendiri bisa menghentikan penyelidikan ini demi hukum, dan juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi tadi," kata Nurkholis usai mendampingi Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Polri terkait pelaporan kasus dugaan korupsi atau skandal ekonomi, yang menurutnya belum dicabut hingga saat ini.

"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi, maka itu yang harus didahulukan, diperiksa. Bukan orang yang melaporkannya atau yang mengungkapnya," kata Nurkholis.

Di samping itu, penghentian kasus Haris dan Fatia juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2018. Salah satu poinnya menyebutkan pemerintah akan memberikan hadiah senilai Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.

"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan perpres, orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan Rp 100 juta (dibaca Rp 200 juta) reward bukan untuk dipenjara," ungkap Nurkholis.

Guna membantah kasus pencemaran nama baik yang dipersangkakan kepada Haris dan Fatia pada Rabu (23/3) mendatang, pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti dari penelitian yang dilakukan sembilan organisasi, yang menjadi materi pelaporan pencemaran baik oleh Luhut terhadap keduanya.

Nurkholis Hidayat (kiri), kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Nurkholis Hidayat (kiri), kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Hal-hal yang lebih detail termasuk juga dokumen pendukung terkait dengan dugaan skandal ekonomi yang diduga melibatkan pak LBP sebagaimana itu sudah ada dalam hasil riset dari 9 NGO," jelasnya.

"Terus kami meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini, misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu," sambungnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Riset "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya"

Dalam video di chanel YouTube Haris Azhar, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandiri—salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group—bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

Pernyataan Fatia merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya". Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Direktur Lokataru, Haris Azhar (kanan), dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Direktur Lokataru, Haris Azhar (kanan), dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka Kasus "Lord Luhut", Amnesty Sebut Negara Kriminalisasi Aktivis

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka Kasus "Lord Luhut", Amnesty Sebut Negara Kriminalisasi Aktivis

News | Senin, 21 Maret 2022 | 16:29 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Fatia Minta Luhut Cabut Laporan: Buka Fakta kalau Tak Terbukti

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Fatia Minta Luhut Cabut Laporan: Buka Fakta kalau Tak Terbukti

News | Senin, 21 Maret 2022 | 16:20 WIB

Ngaku Siap Ditahan Kasus "Lord Luhut", Fatia KontraS: Saya Sih Terima-terima Saja, Cuma...

Ngaku Siap Ditahan Kasus "Lord Luhut", Fatia KontraS: Saya Sih Terima-terima Saja, Cuma...

News | Senin, 21 Maret 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB