Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 22 Maret 2022 | 10:31 WIB
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyesalkan sampai saat ini pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara masih saja terjadi. Ia meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pihak yang mengadi penyebabnya segera mengambil tindakan.

Riza mengatakan, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN. Terhitung ada 32 item atau butir hukuman yang harus dijalankan perusahaan itu dengan batas waktu paling lama di tiap itemnya adalah 30-60 hari.

"Ada 32 item, prinsipnya kami minta KCN segera secepat mungkin sesuai batas waktu yang udah diatur melakukan perbaikan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Riza juga mengapresiasi pihak yang terus memantau perkembangan masalah pencemaran di Marunda, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia juga berharap ke depannya masyarakat dan pihak lainnya memberikan laporan terkait sanksi yang dijalankan KCN.

"Silakan masyarakat sampaikan kepada kami terkait masalah kesehatan, kami akan tindak lanjuti," jelasnya.

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Selain itu, ia juga menanggapi soal permintaan KPAI yang meminta Dinas Kesehatan turun langsung ke lokasi. Ia menyebut akan meminta permintaan itu dipenuhi.

"Sejauh mana keluhan yang dirasakan masyarakat, tidak hanya masalah ini, masalah lain Dinkes selalu hadir proaktif memberikan pelayanan kesehatan," pungkasnya.

KCN Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

baca juga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Ia menyebut setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Hariadi mengatakan PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.

Lalu, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

Paksaan pemerintah ini juga mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.

"PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," jelasnya.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga.

Menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari. Terakhir, menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Pengaspalan Sirkuit Formula E Sudah 80 Persen, Wagub DKI: Berikutnya Ditanam Rumput

Klaim Pengaspalan Sirkuit Formula E Sudah 80 Persen, Wagub DKI: Berikutnya Ditanam Rumput

News | Senin, 21 Maret 2022 | 20:12 WIB

Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza

Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza

Jakarta | Senin, 21 Maret 2022 | 16:21 WIB

Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

News | Senin, 21 Maret 2022 | 16:08 WIB

Wagub DKI Klaim Progres Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen

Wagub DKI Klaim Progres Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen

Jakarta | Senin, 21 Maret 2022 | 15:34 WIB

Terkini

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:00 WIB

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:56 WIB

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51 WIB

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:36 WIB

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:34 WIB

Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat

Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:27 WIB

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:17 WIB

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:13 WIB

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:03 WIB

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

×