- DSN-MUI mengusulkan agar pemerintah mengubah status zakat dari pengurang penghasilan menjadi pengurang pajak secara langsung.
- Usulan ini disampaikan KH M Cholil Nafis di Jakarta untuk meringankan beban ganda kewajiban zakat dan pajak.
- Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan dana zakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih optimal.
Suara.com - Kewajiban membayar zakat dan pajak dinilai masih menjadi "beban ganda" bagi umat Islam.
Karena itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah mengubah kebijakan perpajakan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung atau tax credit, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan usulan tersebut tengah diperjuangkan agar masyarakat yang telah menunaikan zakat memperoleh pengakuan yang lebih optimal dalam sistem perpajakan nasional.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Kiai Cholil di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini hanya membuat zakat mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Sementara melalui skema tax credit, nilai zakat yang telah dibayarkan diharapkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus disetor wajib pajak.
Menurut Kiai Cholil, perubahan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang menjalankan dua kewajiban sekaligus, tetapi juga berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat melalui lembaga resmi.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya," katanya.
"Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," lanjutnya.

Ia menilai umat Islam pada dasarnya memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.
Karena itu, DSN-MUI memandang sudah saatnya kebijakan perpajakan memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap zakat.
"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujarnya.
DSN-MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Selain memberi kepastian bagi para muzakki, kebijakan itu diyakini dapat meningkatkan penghimpunan dana zakat sehingga berkontribusi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.