Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!

Dany Garjito | Suara.com

Selasa, 22 Maret 2022 | 18:45 WIB
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

Pada awal tahun 2022, masyarakat dihebohkan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, bernama Terbit Rencana Perangin Angin pun bermunculan. Lalu seperti apa awal mula sejarah adanya kerangkeng manusia tersebut?

Diketahui, pada tahun 2007, Terbit menjadikan gudang yang berada di samping rumahnya tersebut sebagai tempat untuk membina anggota ormas yang dipimpinnya pada masa itu. Gudang tersebut hanya berkapasitas untuk 20 orang saja.

Pada tahun 2016, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kemudian membangun kerangkeng tepat di belakang rumahnya. Para anggota dan para pekerja TRP yang mendapatkan hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal.

TRP sendiri mulai mempromosikan bahwa kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat. Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika.

Adapun temuan mengejutkan tentang adanya kerangkeng di rumah TRP berawal pada saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu TRP diduga terjerat kasus suap. Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP. Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut.

 Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angon (Instagram/diskominfo_langkat)
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (Instagram/diskominfo_langkat)

Perbudakan sendiri merupakan kondisi di mana seorang manusia dimiliki oleh manusia lainnya. Dilihat dari sudut pandang hukum, seorang budak dianggap sebagai properti atau barang. Di antara mereka yang menjadi budak, mereka tentu kehilangan sebagian besar haknya sebagai manusia bebas pada umumnya.

Adanya istilah perbudakan sendiri diketahui sudah ada sejak tahun 3500 SM di Mesopotamia, salah satu peradaban paling kuno di dunia. Pada masa itu, Bangsa Sumeria, Babilonia, dan Asyur semuanya memiliki budak yang dipekerjakan di istana, irigasi/pertanian, dan kuil.

Sementara itu, di wilayah Asia, perbudakan ditemukan sejak dinasti Shang (abad ke-18-12 SM) di Tiongkong. Adanya aktivitas tersebut telah dipelajari secara menyeluruh di China Han kuno (206 SM-25 M), dan diperkirakan sebanyak lima persen dari populasi wilayah tersebut diperbudak.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh Terbit tersebut, ia dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pokok. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ODGJ Asal Ponorogo Dipasung 20 Tahun karena Diyakini Warga Punya Ilmu Sakti

ODGJ Asal Ponorogo Dipasung 20 Tahun karena Diyakini Warga Punya Ilmu Sakti

Entertainment | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:05 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar

News | Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:34 WIB

Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus

Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus

Liks | Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:46 WIB

Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan

Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 22:30 WIB

Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa

Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 21:34 WIB

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 21:25 WIB

Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:26 WIB

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:21 WIB

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 11:37 WIB

Terkini

Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?

Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:52 WIB

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah

Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:35 WIB

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:29 WIB

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:27 WIB

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:02 WIB

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB