Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:25 WIB
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal
Bupati langkat dan kerangkeng di rumahnya (Youtube/ Tiorita Rencana)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang membebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Anggota Divisi Hukum KontraS Azlia Amira Putri menegaskan bahwa pihaknya mengecam putusan vonis hakim tersebut karena dianggap tidak berorientasi pada korban.

"Kami melihat bahwa hakim pemeriksa perkara tidak berorientasi pada korban sehingga berakibat jalan mendapat keadilan semakin jauh dan terjal,” kata Azlia kepada Suara.com, Kamis (11/7/2024).

Untuk itu, dia menegaskan bahwa KontraS mendorong jaksa penuntut untuk menaikkan kasus ini hingga kasasi dan terus memperjuangkan restitusi bagi korban dan ahli warisnya.

"Kami merasa perlu untuk jaksa penuntut umum menaikkan kasus ini ke tingkat kasasi dengan kembali mencantumkan restitusi sebagai salah satu memori pokok dalam memori kasasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediamannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Untuk diketahu, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Baca Juga: Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Kerangkeng manusia itu disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Terkait itu, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dalam dua kamar itu menjadi sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Namun, polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," jelas Andriansyah.

Terkait itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

“JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI